SANGATTAKU – Marzuki, salah satu pemilik warung di desa Karangan, mendatangi Polsubsektor Karangan. Dijelaskan oleh Kapolres Kutim, AKBP. Welly Djatmoko yang saat itu didampingi oleh Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damiatus Jelatu, Marzuki datang untuk melaporkan bahwas pada hari Minggu (27/12/2020) ada seorang yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu pecahan 100rb sebanyak 2 (dua) lembar.
“Personel Polsubsektor Karangan langsung melaksanakan pengecekan ke setiap warung dan toko di Desa Karangan Dalam, Desa Karangan Hilir, dan Desa Karangan Seberang. Kemudian didapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 7 (tujuh) lembar yang telah beredar di setiap warung yang berbeda,” paparnya.

Tak lama berselang, polisi pun berhasil mengantongi dan mengamankan beberapa nama, MA, SN, dan RH yang diduga telah membelanjakan uang palsu pecahan 100rb di warung-warung tersebut. “Setelah dilakukan pengembangan, ternyata uang palsu itu didapatkan dari pelaku Supriyadi dan kemudian dilaporkan ke Polsek Sangkulirang guna proses lebih lanjut,” terang Kapolres.
Supriyadi sendiri telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, Minggu, 27 Desember 2020 kemarin. Pria berusia 26 tahun dan diketahui tinggal di Karangan Dalam tersebut, kini telah ditahan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani dan tengah didalami oleh Unit Reskrim Polres Kutai Timur.