Sangattaku

FPI Resmi Dibubarkan, ini Alasannya

SANGATTAKU (), resmi dibubarkan. Hal ini disampaikan langsung oleh , , pada Konferensi Pers, Rabu 30 Desember 2021 melalui akun resmi MENKO POLHUKAM di youtube. Dalam pembacaaan pengumuman terkait tersebut, juga didampingi oleh 9 (sembilan) Pejabat terkait lainnya.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dijelaskan Mahfud, FPI sejak tahun lalu, secara hukum telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), namun FPI tetap melakukan aktifitas yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., didampingi Jenderal TNI, Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. saat membacakan pengumuman .

sejak 21Juni tahun 2019, secara de jure (berdasarkan/ menurut hukum, red.) telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” papar Mahfud.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing,” ujar Mahfud menegaskan.

Baca Juga  AJKT Salurkan Bantuan Hari Kedua Banjir Sangatta