SANGATTAKU – Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Hal ini disampaikan langsung oleh MENKO POLHUKAM, Mahfud MD, pada Konferensi Pers, Rabu 30 Desember 2021 melalui akun resmi MENKO POLHUKAM di youtube. Dalam pembacaaan pengumuman terkait Pembubaran FPI tersebut, Mahfud MD juga didampingi oleh 9 (sembilan) Pejabat terkait lainnya.
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dijelaskan Mahfud, FPI sejak tahun lalu, secara hukum telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), namun FPI tetap melakukan aktifitas yang dianggap bertentangan dengan hukum.

“FPI sejak 21Juni tahun 2019, secara de jure (berdasarkan/ menurut hukum, red.) telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” papar Mahfud.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing,” ujar Mahfud menegaskan.