Nyalakan Kembang Api Pada Malam Pergantian Tahun? Siap-siap Didenda Hingga 1 Juta!

Minggu, 27 Desember 2020 - 23:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 – PEMPROV Kaltim, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 resmi, melarang segala bentuk pesta perayaan tahun 2021 di Kaltim. Tak hanya pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api dan atau jenis lainnya.

“Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya,” ujar Isran Noor.

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si.

Sanksi administratif sebesar 100rb akan diberlakukan bagi warga yang tetap nekat melanggar. Dan lain pula besaran denda yang akan dikenakan jika pelanggar adalah pelaku usaha, yaitu 1jt. Selain denda, sanksi untuk para pelaku usaha yang melanggar bisa saja berupa penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar,” tegas Gubernur Kaltim Isran Noor.

Isran Noor yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Kaltim, dengan tegas melarang pesta perayaan tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Ia juga berharap aturan tersebut dapat dipatuhi warga. Begitu pula dengan para pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, maupun hotel.

27Dibaca

Berita Terkait

Tragedi Sungai Lebur: Subli Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya Setelah Dilaporkan Hilang
Subli, Warga Desa Mandu Pantai Sejahtera, Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Siput
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kutim Mulai Teratasi
Disdukcapil Pastikan Korban Kebakaran di Jalan Pinang Dalam Dapatkan Kembali Dokumen Adminduk Terbakar
Camat Sangatta Utara Bersama Dinas PUPR dan UPT Kebersihan, Turun Atasi Banjir Jalan Dayung
Bersama Dinas PUPR dan UPTD Kebersihan Kutai Timur, Camat Sangatta Utara Bergerak Lakukan Penanganan Awal Banjir
Banjir di Jalan Dayung, Dinas PUPR Kutai Timur Kerahkan Alat Berat Normalisasi Drainase
Peringati May Day, Ratusan Buruh di Kutai Timur Turun Ke Jalan Suarakan Aspirasinya

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 20:04 WITA

Penuh Khidmat, Penurunan Bendera Merah Putih Sempurnakan Peringatan HUT RI di Kutai Timur

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:02 WITA

Bupati Kutim Hadiri Acara Kerja Tahunan Suku Karo Kutim-Bontang, Merajut Kebersamaan dalam Kekayaan Budaya

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:31 WITA

Kepemimpinan dan Dedikasi, AKP Isnan Fatah Ma’ruf Sukses Pimpin Upacara HUT ke-78 RI

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:50 WITA

Penganugerahan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN Kutai Timur, Penghargaan Terhadap Pengabdian Setia

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:39 WITA

Generasi Penerus Kemerdekaan, Ardiansyah Sulaiman Lantik 40 Anggota Paskibraka Kutai Timur

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:59 WITA

Bupati Kutai Timur Resmikan Rumah Adat Kutai di Tepian Langsat, Persembahan DSN Group

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:29 WITA

Pelantikan 9 BPD di Kecamatan Bengalon, Langkah Awal Menuju Pembangunan Sinergis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:02 WITA

Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT PNA Secara Sepihak, Muhir Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.