SANGATTAKU – PEMPROV Kaltim, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 resmi, melarang segala bentuk pesta perayaan tahun 2021 di Kaltim. Tak hanya pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api dan atau jenis lainnya.
“Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya,” ujar Isran Noor.

Sanksi administratif sebesar 100rb akan diberlakukan bagi warga yang tetap nekat melanggar. Dan lain pula besaran denda yang akan dikenakan jika pelanggar adalah pelaku usaha, yaitu 1jt. Selain denda, sanksi untuk para pelaku usaha yang melanggar bisa saja berupa penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar,” tegas Gubernur Kaltim Isran Noor.
Isran Noor yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, dengan tegas melarang pesta perayaan tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Ia juga berharap aturan tersebut dapat dipatuhi warga. Begitu pula dengan para pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, maupun hotel.