Arfan Pimpin Hearing PT. PEN, Ruang Hearing DPRD Kutim Sempat Memanas

- Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– PT. Primatama Energi Nusantara (PT. PEN), diwakili oleh Hardi Purnama didampingi dua orang lainnya, pihak management PT. PEN akhirnya berkenan menghadiri undangan DPRD guna dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu mantan Karyawan PT. PEN, Ardiasnyah pada September 2020 lalu.

Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan juga dihadiri oleh beberapa Anggota Dewan lainnya, yaitu Asmawardi, Novel Tyty Paembonan, Jimi Arisandi, Rahmadani, Basti Sanggalangi, dan juga Sobirin Bagus.

Arfan, Wakil Ketua II DPRD Kutim saat memimpin Hearing bersama PT. PEN

Sebelumnya, Ardiansyah yang merasa keberatan terhadap besarnya nilai uang yang diberikan oleh PT. PEN terkait PHK terhadap dirinya, mengadu kepada salah satu Anggota DPRD Kutim, Asmawardi. Seperti diketahui, Asmawardi, atau yang lebih dikenal dengan Ardhy Berdhy ini adalah sosok yang kerap berteriak lantang dalam rapat-rapat Anggota DPRD jika sudah berkaitan dengan hak buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria kelahiran Sangkulirang, 9 Juni 1980 yang kini dipercaya menjabat Ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), hari ini (11/01/2021) kembali membuat Ruang Hearing DPRD Kutim, kembali memanas. Asmawardi bersikukuh meminta kepada pihak PT. PEN untuk melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), agar membayar pesangon terhadap Ardiansyah sebesar 22 juta.

“Kalau berdasarkan anjuran dari Disnakertrans harusnya membayar Rp.22 juta. Namun PT PEN bersikukuh hanya ingin membayar Rp. 4 juta sekian itu. Kenapa PT PEN ini tidak mau ikuti anjuran malah ingin membawa Ardiansyah untuk PHI sementara dia ini tidak punya dana. Apa tidak gila kah itu,” kata Asmawardi.

Melanjutkan, menyikapi pihak PT. PEN yang juga bersikukuh tak ingin membayar sebesar nilai tuntutan, Asmawardi mengatakan, agar pihak PT. PEN angkat kaki dari Kutim, jika dengan putra daerah saja dzolim.

Baca Juga  Penghujung Tahun, Adi Sutianto Ingatkan Terkait Pengerjaan Proyek Pemkab

Adu mulut pun tidak terhindarkan, hingga suasana sempat sedikit memanas, namun akhirnya, kesepakatan bersama pun didapat, setelah pihak PT. PEN menuturkan perihal alasan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu menjatuhkan PHK terhadap Ardianysah.

Beberapa Anggota DPRD Kutim yang tampak hadir dalam kegiatan Hearing bersama PT. PEN

“Pada Juni 2020, Ardiansyah mangkir selama 7 hari, lalu pada Juli mangkir lagi selama 12 hari, dan berlanjut di Agustus mangkir selama 15 hari tanpa ada keterangan sama sekali. Sehingga terjadilah kesepakatan antara dua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak (6/9/2020),” jelasnya.

Adapun kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak, baik pihak PT. PEN maupun Ardiansyah, nilai yang akan dibayarkan PT. PEN adalah sebesar 7,5 juta. Menutur PT. PEN, ini bukanlah pesangon. “Sebenarnya ini bukan pesangon melainkan uang pisah saja. Kita menyepakati untuk memberikan kepada Ardiansyah sebesar Rp. 7,5 juta,” ucap Hardi usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Kutim.

 

Berita Terkait

Paripurna Ke 8, DPRD Kutai Timur Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
Jelang Arus Mudik, Jalan Poros Sangatta – Simpang Perdau Mulus
Jelang Lebaran Loket Pembayaran Air Bersih Perumda Tirta Tuah Benua Kutim Ditutup
Reses di Tiga Kecamatan, Kidang Komitmen Kawal dan Realisasikan
Greco Roman, Kokohkan Kutai Timur di Peringkat Dua Perolehan Medali Emas
Serahkan Bantuan Ke RT 037 Teluk Lingga, Kasmidi Sekaligus Tinjau Progres Pembangunan Masji Nurul Falah
Survey KPK, Intregritas Kutai Timur Paling Rentan di Skor Terendah
Reses di Rantau Makmur, Fasum Masih Menjadi Usulan Utama

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA

Amanat Harkitnas ke 115, Bupati Akui Beri Semangat Baru Bangun Kutai Timur

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:23 WITA

Sigap Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR Kutai Timur Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di APT Pranoto

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:21 WITA

Lucky Anima Akan Meriahkan Roadshow Bazar UMKM Garapan Diskop UKM

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:52 WITA

Bersama Dinas PUPR dan UPTD Kebersihan Kutai Timur, Camat Sangatta Utara Bergerak Lakukan Penanganan Awal Banjir

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:30 WITA

Banjir di Jalan Dayung, Dinas PUPR Kutai Timur Kerahkan Alat Berat Normalisasi Drainase

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:35 WITA

Bupati Katakan, Rekomendasi Dewan Wajib Dilaksanakan

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:48 WITA

Diminta Secara Khusus, Heriansyah Masdar Siap Berlaga di Pileg 2024

Berita Terbaru

Ketua Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT), Raymond Chouda. (bl/sangattaku.com)

TNI-POLRI

Ketua AJKT : Bak Pisau Bermata Dua, Jurnalis Harus Objektif

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:02 WITA

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Video

Peringati Harkitnas ke 115, Pemkab Kutim Gelar Upacara

Senin, 22 Mei 2023 - 17:17 WITA