Lari Dari Kejaran ‘MACAN’, Komplotan Garong Tumbang Diterkam Buaya

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kawanan pencuri yang kerap beraksi di kawasan Sangatta-Bontang, Bontang-, akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Macan, Sat Reskrim , Selasa, 02 Maret 2021. Diungkap dalam gelaran konfrensi pers di Makopolres Timur, Kamis, 04 Maret 2021 kemarin, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kutai Timur AKP Abdul Ra’uf, mengungkap bahwa, penangkapan para tersangka berlangsung cukup menegangkan.

Sebelumnya, para tersangka mencoba melarikan diri saat dihampiri para petugas. Dengan mengendarai berjenis AVANZA Silver bernopol KT 1624 CN, para tersangka pun mencoba untuk kabur dengan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang telah dilepaskan petugas. Aksi kejar-kejaran mobil pun, tak dapat dihindarkan. Setelah terpojok para tersangka pun kabur meninggalkan mobil dan berusaha bersembunyi, di kebun salah satu warga Kandolo, Kec. Teluk Pandan. Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur pun kemudian turun untuk menyisir kebun. Penyisiran pun akhirnya membuahkan hasil, Tim Macan kemudian meringkus AR alias Jenderal yang merupakan pimpinan komplotan tersangka. Tak lama berselang, petugas juga mengamankan kedua tersangka lain, yaitu NM alias Mayor dan NL alias Kapten. Kedua tersangka yang sebelumnya bersembunyi dengan cara berendam di pinggiran sungai sekitaran kebun, terpaksa keluar dari persembunyian, karena salah satu dari mereka, NM, mengalami luka robek cukup parah pada wajah dan beberapa bagian tubuh lain, akibat serangan penunggu Sungai.

Diungkap pula, modus operandi kawanan tersangka saat melancarkan aksi, terbilang cukup rapi. Seorang tersangka, bertugas mengalihkan perhatian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di warung korban, atau berpura-pura meminta pertolongan pada penghuni rumah yang menjadi sasaran aksi mereka, sementara itu tersangka lain, bertugas untuk menggasak harta benda korban.

Baca Juga  Jadi Tuan Rumah MTQ, Kutim Dapat Jeda Waktu Tambahan Satu Tahun, Bupati Minta LPTQ Kutim Persiapkan Dengan maksimal

Selain tersangka, turut pula diamankan Barang Bukti alat dan hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara. (*/bl)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Semarak Ramadan, HMI Sangatta Gelar Lomba Islami dan Buka Puasa Bersama
Polres Kutai Timur Gelar Bakti Sosial Ramadan, Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bazar Murah
Polres Kutai Timur Gelar Apel Operasi Ketupat 2025
Dishub Kutai Timur Pastikan Kendaraan Angkutan Umum Aman Jelang Mudik Lebaran
Bupati Kutai Timur Imbau Warga Waspada Jelang Libur Panjang Idul Fitri
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutim Tegaskan Penutupan THM dan Larangan Penjualan Petasan Selama Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:05 WITA

Semarak Ramadan, HMI Sangatta Gelar Lomba Islami dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:58 WITA

Polres Kutai Timur Gelar Bakti Sosial Ramadan, Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bazar Murah

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:23 WITA

Polres Kutai Timur Gelar Apel Operasi Ketupat 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:13 WITA

Dishub Kutai Timur Pastikan Kendaraan Angkutan Umum Aman Jelang Mudik Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 23:58 WITA

Bupati Kutai Timur Imbau Warga Waspada Jelang Libur Panjang Idul Fitri

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA