SANGATTAKU – Kawanan pencuri yang kerap beraksi di kawasan jalan poros Sangatta-Bontang, Bontang-Samarinda, akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Macan, Sat Reskrim Polres Kutai Timur, Selasa, 02 Maret 2021. Diungkap dalam gelaran konfrensi pers di Makopolres Kutai Timur, Kamis, 04 Maret 2021 kemarin, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Ra’uf, mengungkap bahwa, penangkapan para tersangka berlangsung cukup menegangkan.
Sebelumnya, para tersangka mencoba melarikan diri saat dihampiri para petugas. Dengan mengendarai mobil berjenis AVANZA Silver bernopol KT 1624 CN, para tersangka pun mencoba untuk kabur dengan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang telah dilepaskan petugas. Aksi kejar-kejaran mobil pun, tak dapat dihindarkan. Setelah terpojok para tersangka pun kabur meninggalkan mobil dan berusaha bersembunyi, di kebun salah satu warga Kandolo, Kec. Teluk Pandan. Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur pun kemudian turun untuk menyisir kebun. Penyisiran pun akhirnya membuahkan hasil, Tim Macan kemudian meringkus AR alias Jenderal yang merupakan pimpinan komplotan tersangka. Tak lama berselang, petugas juga mengamankan kedua tersangka lain, yaitu NM alias Mayor dan NL alias Kapten. Kedua tersangka yang sebelumnya bersembunyi dengan cara berendam di pinggiran sungai sekitaran kebun, terpaksa keluar dari persembunyian, karena salah satu dari mereka, NM, mengalami luka robek cukup parah pada wajah dan beberapa bagian tubuh lain, akibat serangan Buaya penunggu Sungai.
Diungkap pula, modus operandi kawanan tersangka saat melancarkan aksi, terbilang cukup rapi. Seorang tersangka, bertugas mengalihkan perhatian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di warung korban, atau berpura-pura meminta pertolongan pada penghuni rumah yang menjadi sasaran aksi mereka, sementara itu tersangka lain, bertugas untuk menggasak harta benda korban.
Selain tersangka, turut pula diamankan Barang Bukti alat dan hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara. (*/bl)