SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, diruang kerjanya Kamis (29/04/2021) menerima para perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kutai Timur.
Dalam silaturrahminya, perwakilan yang terdiri dari para Direktur BUMDes yang tergabung dalam Perserikatan BUMDes Indonesia (PBI) DPD Kutai Timur tersebut, mengutarakan harapan mereka untuk bisa membantu Pemerintah Daerah dalam menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok, terutama harga LPG 3kg yang seringkali tidak stabil karena ulah oknum tertentu.
“Kami ingin, BUMDes bisa diberikan izin untuk pangakalan LPG 3kg, agar BUMDes bisa menjadi penstabil Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, dan dengan HET yang sudah sesuai aturan, tentunya kedepan gas melon (LPG 3kg) bisa benar-benar diperuntukkan untuk masyarakat yang sesuai dengan data penerima manfaat,” ujar Direktur BUMDes Sangatta Utara A. Rifandi, S.E. mewakili PBI Kutim.

Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Kutai Timur, Dr. Drs Wenadianto, M.Si menyatakan, selalu mendukung penuh terhadap langkah BUMDes dalam mengembangkan unit usaha. Ditambahkannya, sebagai badan usaha yang dimilki desa, BUMDes dapat membuat unit usaha apapaun, tentunya dengan tetap berkesesuaian dengan peraturan yang ada, dan pastinya dengan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri.
“Kebetulan hari ini, saya ada kegiatan Bimbingan Teknis Pilkades serentak di Kec. Sangkulirang, jadi tidak bisa turut serta mendampingi kawan-kawan BUMDes yang lagi audiensi dengan pak Bupati,” ujarnya (29/04/2021).
“Untuk jenis unit usaha BUMDes, tentunya harus melihat potensi pasar di daerahnya masing-masing, kalau memang potensi pasarnya bagus, kedepannya pasti mudah untuk mengembangkan unit usaha tersebut jadi lebih besar lagi,” papar Wenadianto kemudian.
“Terkait usulan agar BUMDes bisa mendapatkan izin pangkalan gas 3kg saya sangat setuju, sepanjang hal tersebut tidak mematikan usaha dari para pelaku UKM yang sudah ada,” tutup Wenadianto.