SANGATTAKU – Menilik modus operandi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar 90,7 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto mengungkapkan, selain Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal tersebut diungkap berdasarkan temuan dugaan manipulasi prosedur penunjukan pengerjaan kegiatan, oleh oknum Dinas terkait serta oknum Pejabat Pemkab Kutim terhadap kontraktor-kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Yudo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 48 orang saksi yang telah diperiksa, diduga kuat proyek pengadaan Solar Cell, sejak awal sudah dikuasi oleh para mafia anggaran.
“Selain dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, ada mafia anggaran dari oknum pejabat DPMPTSP dan oknum pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengatur serta menyiapkan CV yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pengadaan tersebut, tentunya dengan adanya sistem bagi fee,” tutur Yudo (10/07/2021).
Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur yang masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.
“Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.