SANGATTAKU – Dampak resiko pengambilan kebijakan, OPD harus mampu minimalisir. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah saat membuka sosialiasi manajemen resiko di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur (09/11/2021). Dengan tegas Irawansyah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk bisa memahami segala dampak resiko yang diakibatkan saat pengambilan kebijakan, khususnya terkait permasalahan yang ada di lapangan.

Hal tersebut dimaksudkan Irawansyah, resiko dapat di inventarisir dan dianalisa. Dengan begitu, segala dampak resiko akan mampu diminimalisir. Irawansyah menjelaskan, pedoman pengelolaan risiko di pemerintah daerah, merupakan pedoman melakukan pengelolaan risiko dalam melaksanakan urusan wajib.
“Mencakup dan mengatur tentang proses, tahapan pengelolaan risiko dan pelaporan pengelolaan risiko” ujarnya.
“Serta untuk mengetahui potensi resiko yang mungkin bisa timbul dalam setiap kegiatan. Sehingga bisa diminimalisir sedini mungkin. Agar tujuan organisasi bisa tercapai,” jelas Kepala Sub Bagian Pelaporan Sekretariat Kutim Muhidin di kesempatan yang sama.
Muhidin, menjelaskan, tujuan sosialisasi ini untuk menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diharapkan selesai tepat waktu setiap tahun.
Untuk diketahui, kegiatan diikuti oleh OPD dalam lingkup Pemkab Kutim, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Akuntabilitas BPKP Ata Sumitra, serta Auditor Muda BPKP provinsi Kalimantan Timur, Amelia Ardiani.(/adv/blriz)