Sangattaku.com – Bawa 11 tuntutan, Aliansi Rakyat Kutim Bergerak geruduk Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim). Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Kutim Bergerak, Senin (11/04/2022) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor DPRD Kutim.
Mengawali aksi, dengan membawa atribut organisasi dan poster bertuliskan kritikan atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, mahasiswa menggelar longmarch yang berujung di depan Kantor DPRD Kutim.
Dalam aksinya, para mahasiswa bawa 11 tuntutan, satu di antaranya yakni terkait isu penundaan pemilu. Mereka menolak keras penundaan pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Jokowi hingga 3 periode seperti isu yang telah beredar.

“Kami mengutuk keras kepada pemerintah untuk melepaskan isu dari sejumlah menteri dan parpol terkait perpanjangan tiga periode,” ucap Gilardino, koordinator lapangan.
Tak hanya Gilardino, di titik aksi, dengan penjagaan puluhan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi, secara bergantian para mahasiswa pun berorasi.
Selain isu penundaan pemilu, mahasiswa juga menolak adanya kenaikan bahan pokok maupun kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak).
Bawa 11 Tuntutan, Berikut Daftar Lengkap Tuntutan Aliansi Rakyat Kutim Bergerak
Berikut tuntutan lengkap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutim Bergerak.
- Menolak dengan tegas perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia, dan penundaan pelaksanaan pemilihan umum 2024.
- Menolak serta segera batalkan kenaikan PPn 11%, BBM dan usut tuntas penyebab kelangkaan pertalite serta solar.
- Segera sahkan RUU PKS tanpa dipreteli, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
- Wujudkan keadilan, dan kebebasan dalam perguruan tinggi di Kabupaten Kutai Timur.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesegera mungkin memaksimalkan reformasi birokrasi demi meningkatkan kualitas, dan inovasi pelayanan publik.
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus memprioritaskan, dan mendukung sektor pertanian dalam menciptakan produktivitas, komoditas unggulan berlandaskan agribisnis-agroindustri, hingga ketahanan pangan yang memadai.
- Mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan investigasi ke industri ekstraktif yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secepatnya menyelesaikan produk hukum ketenagakerjaan secara partisipatif, yang melibatkan seluruh lapisan angkatan kerja.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Izin Usaha Toko Modern yang melanggar peraturan kepala daerah.
- Menuntut pemerintah agar memulihkan hak-hak korban banjir, serta menyusun rencana penanggulangan bencana hingga deklarasikan darurat iklim di Kabupaten Kutai Timur.
- Investigasi praktik kartel, dan penyebab utama terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Kutai Timur.
Sejauh pantauan Sangattaku.com, aksi berjalan cukup lancar dan kondusif.(*/bl)