Sangattaku.com – 30 Pelaku Usaha Mikro di Kutim ikuti Bimtek Sertifikat Halal Bagi Produk UKM. Sebanyak 30 peserta Pelaku Usaha Mikro dari Kecamatan Bengalon, Kaubun, Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Kaliorang, Sangkulirang dan Sangatta Utara mengikuti Bimtek Sertifikat Halal Bagi Produk UKM yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur.
Bimtek yang dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 di Teras Belad Sangatta, bertujuan untuk mendorong pengembangan usaha, serta untuk meningkatkan pemahaman dan juga untuk menjaga kualitas produk UKM.
Selain itu, dengan Bimtek ini, diharapkan kepada Pelaku UKM dapat memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat halal produk, dan dapat memperluas jangkauan pasar.
Hadir sebagai narasumber, Drh. H. Sumarsongko dan Prof. Dr. Mukhamad Nurhadi, M.Si dari LPPOM MUI Samarinda.
Dalam sambutannya, Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kutim Wenadianto menyampaikan, bahwa sertifikasi halal menjadi wajib (mandatory) sejak berlakunya UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan halal. Dikatakannya juga, Pemkab Kutim akan terus mendorong sertifikasi halal bagi produk UKM, agar produk semakin dipercaya.

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sehingga menjadi nilai tambah bagi suatu produk dari Pelaku Usaha.
“Setiap produk makanan maupun minuman UKM wajib memiliki sertifikasi halal agar meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat meningkatkan daya saing,” ujarnya dalam sambutannya.
Dirinya juga berpesan agar para peserta mengikuti semua arahan dari fasilitator MUI dan BPJPH agar mempermudah dalam proses sertifikasi halal.
“Saya berpesan kepada para peserta manut dan nurut mengikuti semua arahan dari fasilitator MUI dan BPJPH agar proses sertifikasi halalnya bisa berjalan lancar dan segera terbit,” pintanya.
“Karena disini, para peserta bisa praktek langsung untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal,” pungkas Wenadianto.(*/yr)