Sangattaku.com – Soroti permasalahan hak karyawan, Novel katakan jika perlu DPRD buat panja atau pansus. Kesejahteraan karyawan sejatinya menjadi kewajiban perusahaan tempat mereka bernaung. Hak dan kewajiban, baik perusahaan dan karyawan, semuanya telah tertuang dalam undang-undang.
Kendati demikian, di Kutai TImur, masih ada saja perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak karyawan.
Salah satunya, seperti dikatakan Anggota DPRD Kutai TImur, Novel Tyty Paembonan. Novel mengatakan, PT Multi Pasifik Internasional (MPI) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, tidak memenuhi hak-hak karyawannya.
Permasalah antara serikat pekerja (SP) dengan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Karangan tersebut, dinilai Novel perlu diperhatikan.
“Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan,” ucap Novel (14/11/2022).
“Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan tersebut juga dinilai cacat aturan. Sebab, peraturan tentang PHK sudah termuat dalam undang-undang.
“Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan,” sebutnya.
Novel menjelaskan, di antara tahapan tersebut salah satunya adalah, 14 hari sebelumnya manajemen harus bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Oleh sebab itu, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.
Melanjutkan, Novel menjelaskan, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.
“Tap, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tegasnya.
Tidak hanya masalah BPJS dan PHK. Novel juga memaparkan masalah-masalah lain yang ada di perusahaan perkebunan tersebut. Antara lain, fasilitas kesehatan, dalam hal ini klinik yang tidak ada dokternya. Padahal, dikatakan Novel, hal tersebut sudah ada dalam standarisasi yang wajib disiapkan oleh perusahaan.
“Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” pungkasnya.(*/bl)