Sangattaku.com – Tak temui titik terang, DPRD adakan hearing terkait permasalahan PT MPI dan Serikat Buruh. DPRD Kutim Gelar Hearing dengan PT Multi Pasifik Internasional (MPI) dan Serikat Buruh serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Senin (14/11/2022).
Hearing digelar terkait adanya perselisihan yang terjadi antara pihak MPI dengan tenaga kerja, perihal pernyataan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT MPI.
Basti Sanggalani menilai, perusahaan (PT MPI) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan itu tidak paham akan aturan.
“Itulah susahnya perusahaan kalau menempatkn orang di HR tidak paham aturan, semuanya mau dilanggar,” paparnya.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, perusahaan harus taat terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, harus seuasi mekanismenya.
“Syarat-syarat PHK itu sesuai mekanismenya, sementara perselisihan industrial diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004. Sedangkan PT MPI hanya memakai asumsi, padahal sudah jelas PHK karyawan harus melalui bipartit dengan serikat pekerja, termasuk juga cuti bagi karyawan, semuanya sudah diatur dalam UU 13 Cipta Kerja” tutur Basti.
Sementara itu Ramli selaku Kabid HI Disnakertrans Kutim menyampaikan, bahwa permasalahan yang terjadi harus diselesaikan melalui mediator HI. Adapun fasilitas kesejahteraan nantinya dikembalikan kepada pihak perusahaan, pihaknya pun memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan mereka selama sepekan kedepan.
“Apabila terjadi selisih pendapat, maka akan diadakan proses mufakat lanjut risalah bipartit, silahkan melakukan mediasi terlebih dahulu, jika tidak ada titik temu, maka kami akan memfasilitasi aga menemukan kesepakatan yang baik” ujar Ramli.(*/yr)