SANGATTAKU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Timur atau Disdukcapil Kutim telah melakukan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Melalui website resmi Siap Kawal Kutai Timur, masyarakat kini dapat memperoleh layanan adminduk tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.

Namun, untuk mencetak e-KTP, proses tersebut tetap harus dilakukan di kantor Disdukcapil atau kecamatan yang sudah dilengkapi dengan alat perekaman e-KTP.
Siap Kawal Kutai Timur telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan mendapat respon positif dari masyarakat.
“Siap Kawal Kutai Timur telah beroperasi sejak awal tahun ini, dan kami senang melihat respon positif dari masyarakat. Namun, untuk mengakses Siap Kawal Kutai Timur, diperlukan koneksi internet yang stabil,” ungkap Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, pada Rabu (26/4/2023).
Untuk mengakses website tersebut, dibutuhkan koneksi internet yang stabil karena akan digunakan untuk mengunggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam proses pengurusan adminduk.
Hingga saat ini, lebih dari 6.000 orang masyarakat Kutai Timur telah menggunakan website Siap Kawal Kutai Timur untuk keperluan adminduk.
“Selain itu, kami juga akan menyediakan alat perekaman e-KTP di 12 kecamatan yang belum dilengkapi. Hal ini menjadi prioritas kami untuk mendukung kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang,” tambah Jumeah.
Saat ini, hanya 6 kecamatan, seperti Muara Wahau, Muara Bengkal, Kongbeng, Kaliorang, Sangkulirang, dan Long Mesangat, yang dapat mencetak e-KTP.
Namun, guna mempercepat pelayanan adminduk di kecamatan-kecamatan yang terpencil, Disdukcapil Kutai Timur akan menyediakan alat perekaman e-KTP di 12 kecamatan lainnya.
“Dengan demikian, tahun ini kami akan menyelesaikan perekaman e-KTP di 18 kecamatan,” tegas Jumeah.
Digitalisasi pelayanan adminduk oleh Disdukcapil Kutai Timur melalui Siap Kawal Kutai Timur membuktikan komitmen mereka dalam memberikan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat. Semoga langkah ini dapat mempercepat proses administrasi kependudukan dan memberikan pelayanan yang lebih efisien. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)