
SANGATTAKU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap memfasilitasi perubahan e-KTP masyarakat yang ada di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bupati Kutai Timur untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai Desa definitif, meskipun prosesnya menghadapi beberapa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembentukan desa telah mencapai 70 persen, namun salah satu kendala yang dihadapi adalah persyaratan minimal 1.500 warga Kampung Sidrap harus memiliki KTP Kutim. Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Kutim berkomitmen untuk memfasilitasi perubahan data e-KTP warga di Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa saat kunjungan terakhir, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Sebanyak lebih dari 40 warga telah mengubah data KTP mereka menjadi KTP Kutim. Dalam rangka mendukung proses tersebut, Disdukcapil Kutim siap membantu memfasilitasi pengubahan data e-KTP bagi masyarakat Kampung Sidrap melalui Ketua RT.
“Kami tidak mengurus satu per satu, tetapi pihak RT akan berkoordinasi dengan kami untuk mengetahui jumlah warga yang akan mengubah data e-KTPnya,” ungkap Jumeah kepada awak media pada Senin (09/05/2023).
Disdukcapil Kutim memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat terkait masalah administrasi kependudukan. Namun, mengingat wilayah Kutim yang luas, dibutuhkan strategi khusus agar pelayanan tersebut dapat mencapai wilayah pelosok.
“Kami melakukan koordinasi melalui Ketua RT, mereka akan mengumpulkan jumlah warga yang akan mengubah data e-KTP, dan nantinya kami akan datang langsung ke sana,” tambah Jumeah.
Pengubahan data e-KTP ini menjadi langkah penting dalam rangka membentuk Kampung Sidrap sebagai Desa Definitif. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pembentukan desa dapat terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Disdukcapil Kutim berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kutim dan menjaga kualitas data kependudukan agar akurat dan sesuai dengan perkembangan wilayah.
Dengan adanya upaya kolaborasi antara Disdukcapil Kutim, kepala desa, dan Ketua RT, diharapkan proses perubahan e-KTP dapat berjalan lancar dan efisien. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)