SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah merumuskan perubahan dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2023. Besar KUA-PPAS yang semula sebesar Rp 5,945 triliun telah mengalami kenaikan menjadi Rp 7,491 triliun, dengan tambahan surplus pembiayaan daerah sebesar Rp 1,579 triliun. Hal ini mengakibatkan total KUA-PPAS Perubahan Kutim Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 9,073 triliun.

Perubahan dalam KUA-PPAS ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan proyek Pelabuhan Kenyamukan. Selain itu, pemenuhan gaji dan tambahan penghasilan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pemenuhan kekurangan TPP PNS dan gaji TK2D juga turut menjadi pertimbangan dalam perubahan ini. Selain itu, terdapat pergeseran kegiatan antar perangkat daerah serta perubahan lokasi atau kelompok sasaran yang ikut mempengaruhi KUA-PPAS.
“Bukan hanya itu, Pemkab Kutim juga memperoleh insentif dari fasilitas penurunan emisi gas rumah kaca berbasis kinerja,” ungkap Bupati Kutim, Ardiansyah.
Dalam pelaksanaan program kegiatan, Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan komitmennya untuk berorientasi pada prinsip “money follow program” dan “spreading better”. Prinsip ini berarti bahwa seluruh Perangkat Daerah (PD) diharapkan melaksanakan program prioritas yang telah disepakati bersama dengan DPRD. Bupati Ardiansyah menekankan bahwa instruksi telah diberikan kepada seluruh dinas untuk segera melaksanakan program tersebut.
“Saya berkomitmen untuk tidak campur tangan dalam proses tender kegiatan pembangunan,” tegas Ardiansyah.
Bupati juga mengharapkan dukungan dari legislatif dalam mensukseskan program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam nota pengantar perubahan KUA-PPAS ini. Ia mengakui bahwa tanpa kerja sama dan kolaborasi yang baik, pembangunan di Kutai Timur tidak akan berjalan lancar dan efektif. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)