SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pariwisata. Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan meningkatnya jumlah pengunjung di beberapa lokasi wisata di wilayah Kutim.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yuli Sa’pang, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD, terutama melalui sektor retribusi, termasuk di bidang pariwisata.
“Kita dukung pemerintah untuk meningkatkan PAD, baik pajak maupun retribusi. Ini termasuk retribusi di sektor pariwisata, tapi harus sejalan dengan fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat,” ujar Yuli Sa’pang.
Menurutnya, saat ini akses dan fasilitas wisata di Kutim masih memerlukan perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, serta kelengkapan fasilitas umum seperti gazebo dan toilet. Pemenuhan akses jaringan internet di beberapa titik juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Yuli Sa’pang menyoroti potensi unik dari beberapa lokasi wisata di Kutim, yang menurutnya sangat cocok untuk pengembangan penginapan atau vila. Namun, penarikan retribusi pariwisata, menurutnya, harus diiringi dengan pemenuhan standar fasilitas dan pelayanan yang baik.
Meskipun demikian, Yuli Sa’pang menegaskan pentingnya mencari kerangka hukum yang tepat, terutama dalam hal wisata pesisir dan laut, yang saat ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Dispar harus terus berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan bagian hukum agar regulasi yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tandasnya.
Pemerintah daerah diharapkan untuk mengambil langkah yang tepat guna mengoptimalkan potensi pariwisata, sehingga selain meningkatkan PAD, juga dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat setempat. (AD01/Sek-DPRD)