
SANGATTAKU – Rencana pemekaran kawasan Kecamatan Sangsaka (termasuk Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan) menjadi kabupaten otonom terpisah di Kutai Timur mengalami hambatan. Kendati deklarasi telah dilakukan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di sana masih terhenti.
Alasannya adalah jumlah penduduk di wilayah tersebut belum memenuhi standar yang diperlukan untuk membentuk DOB. Meskipun dokumen telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), proses ini belum dapat dijalankan.

Dalam perkembangan terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah menyepakati dan memberikan dukungan mereka terhadap pembentukan DOB Kecamatan Sangkulirang.
“Seharusnya ini bisa segera dilaksanakan, tetapi harus melalui proses paripurna terlebih dahulu. Karena legislatif dan eksekutif harus sejalan,” papar Faizal Rachman, anggota Komisi B DPRD Kutim.
Faizal Rachman, menjelaskan bahwa pembentukan DOB melibatkan banyak tahapan dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, proses ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta DPD dan DPR RI. Semua pihak harus memberikan persetujuan dan dukungan mereka.
Meskipun prosesnya memerlukan waktu, Faizal Rachman berharap agar pembentukan DOB Kecamatan Sangsaka dapat dipercepat. Kawasan pesisir yang meliputi lima Kecamatan Sangsaka memiliki potensi pembangunan yang besar, terutama melalui akses laut. Dengan persetujuan DOB, pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan, dan pemerataan pembangunan dapat lebih mudah terwujud.
“Pembangunan kawasan pesisir seharusnya dipercepat. Transportasi laut sangat efisien untuk memasukkan material pembangunan. Sangkulirang dikenal dengan aktivitas transportasi airnya yang aktif,” tambahnya.
Dalam kesimpulan, Faizal Rachman menegaskan bahwa dukungan dari semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan pemekaran wilayah Kecamatan Sangsaka di Kutai Timur. (AD01/Sek-DPRD)