SANGATTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan segera mengunjungi Kutai Timur (Kutim) dalam rangka melaksanakan kegiatan audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi. Informasi ini didasarkan pada surat yang diterima oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dengan Nomor Surat B/7735 KSP.00/70-75/10/2023.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa KPK dijadwalkan untuk mengunjungi kantor DPRD Kutim pada tanggal 15 November 2023 mendatang. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan korupsi.
Menurut Joni, KPK memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi, dan upaya ini tidak hanya terbatas di Kabupaten Kutim, tetapi juga di luar daerah.
“Iya memang mereka (KPK,red) minta tempat dan waktu untuk sosialisasi itu. Suratnya sudah diterima oleh Pak Juliansyah, Sekretaris Dewan,” ujarnya kepada para awak media pada Selasa (17/10/2023).
Joni menegaskan bahwa DPRD Kutim merespons baik rencana sosialisasi KPK ini. Ia berharap agar anggota dewan dan bagian sekretariat DPRD yang terkait dengan pengelolaan keuangan hadir dalam acara tersebut. Tujuannya adalah agar semua pihak memahami upaya pencegahan korupsi dan mengatasi kendala yang mungkin muncul.
Kunjungan KPK ke Kutai Timur adalah langkah konkret dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi, dan DPRD Kutim siap mendukung upaya ini untuk memajukan integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. (AD01/Sek-DPRD)