SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, menandai komitmen kuat DPRD Kutim dalam menjaga perlindungan anak.
Ketua DPRD Kutim, Joni, yang turut didampingi oleh anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, dr. Novel Tyty Paimbonan, dan Sitihagara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, memimpin sesi sosialisasi tersebut. Mereka tidak hanya menjelaskan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, tetapi juga berdiskusi dengan berbagai kalangan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sosialisasi ini menjadi upaya lanjutan dalam memastikan bahwa Perda Perlindungan Anak diterapkan secara efektif di Kutai Timur. Ketua DPRD Kutim Joni mengungkapkan bahwa, meskipun telah ada sejumlah sosialisasi sebelumnya, penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak.
“Perda ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, kami merasa perlu untuk kembali melakukannya karena penting. Ini berkaitan dengan masa depan anak-anak kita. Kami terus mendorong masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap mereka,” ujar Joni.
Ia juga mengakui bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius, terutama dalam bentuk pelecehan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, peserta sosialisasi melibatkan berbagai pihak, seperti orang tua, aparat kepolisian, guru, dan aparat desa, dengan harapan bahwa mereka akan menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. Tujuannya adalah untuk mengurangi bahkan menghilangkan kekerasan terhadap anak.
Ketika berbicara mengenai kekerasan terhadap anak, masalah ini juga terkait dengan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan sosialisasi ini, DPRD Kutim berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih besar tentang perlindungan anak di masyarakat, dan mendorong langkah konkret untuk melindungi generasi mendatang. (AD01/Sek-DPRD)