SANGATTAKU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur mengadakan acara Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi pada Senin (13/11/2023) ini secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah, jajaran Forkopimda, dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji yang didasari atas dasar iman sebagai bentuk kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis yang rendah. Selain itu, banyak formasi yang tidak terisi, dan penghargaan diberikan kepada peserta yang berstatus eks Tenaga Harian Kerja (THK)-II dan Pegawai Non ASN, dengan tetap menjaga kualitas PPPK. Penetapan kelulusan dan terbitnya persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan dengan TMT 1 Oktober 2023.
Sebanyak 586 orang ASN mengikuti pengambilan sumpah/janji, dengan rincian 497 orang beragama Islam, 64 orang Kristen Protestan, 18 orang Katolik, dan 7 orang Hindu. Sementara itu, PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 diisi oleh 317 formasi. Misliansyah juga menjelaskan bahwa dari 634 peserta yang mengikuti seleksi PPPK Teknis, 143 orang lulus seleksi awal dengan penetapan persetujuan teknis dari BKN per 1 Oktober 2023. Selanjutnya, 84 orang peserta lulus hasil optimalisasi dengan rincian 67 orang Golongan IX, 8 orang Golongan VII, dan 9 orang Golongan V.
Acara ini tidak hanya menjadi tindak lanjut dari regulasi terkait ASN dan PPPK, tetapi juga menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen integritas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (AD01/Diskominfo Staper)