
SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sedang berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai kesetaraan gender. Pembahasan ini merupakan upaya dari Pemerintah untuk mengatur hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara seimbang di wilayah tersebut.
Kesetaraan gender adalah prinsip mendasar hak asasi manusia yang menggarisbawahi perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. Pentingnya kesetaraan gender tidak hanya sebatas isu perempuan, tetapi juga merupakan fondasi bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan menciptakan lingkungan di mana perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, dan keputusan politik, masyarakat dapat meraih potensi penuhnya dengan melibatkan seluruh anggota secara merata, menciptakan inovasi, dan memajukan kesejahteraan bersama.
Kesetaraan gender juga membawa manfaat besar dalam mengatasi berbagai masalah sosial, termasuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan masyarakat. Saat perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki, mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam berbagai sektor, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga. Kesetaraan gender bukan hanya tentang melibatkan perempuan dalam pekerjaan formal atau kebijakan politik, melainkan juga menciptakan budaya yang bebas dari stereotip gender dan memberdayakan setiap individu untuk mengejar impian dan potensinya tanpa terbatas oleh norma-norma tradisional yang membatasi peran dan tanggung jawab mereka.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Prayunita Utami, yang juga terlibat dalam pansus pembahasan Ranperda Kesetaraan Gender, menyatakan dukungannya agar Ranperda ini segera disetujui dan disahkan. Prayunita berharap agar peraturan ini dapat segera diterapkan di Kabupaten Kutai Timur.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan, dan saya pribadi mendukung agar Ranperda ini segera disahkan,” ujar Prayunita.
Menurutnya, konsep kesetaraan gender adalah upaya untuk mencapai kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak-hak seperti hak politik, ekonomi, sipil, sosial, dan budaya. Prinsip kesetaraan gender tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan harus memiliki atau membutuhkan sumber daya yang sama persis, tetapi menjamin bahwa hak, tanggung jawab, dan peluang keduanya setara.
“Kesetaraan gender berarti bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai hal, bukan berarti kesamaan mutlak,” jelasnya.
Pansus akan mendiskusikan Ranperda ini secara mendalam. Prayunita berharap bahwa setelah melalui proses yang matang, Ranperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutai Timur. (AD01/Sek-DPRD)