SANGATTAKU – Aktivitas PT Arkhara Prathama Energi (PT APE) di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Dugaan pencemaran lingkungan dan permasalahan perijinan menjadi fokus perhatian.
Basti Sanggalangi, Anggota DPRD Kutai Timur, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan ke Pemerintah Pusat, ternyata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengetahui keberadaan atau operasional PT APE di Kutai Timur. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT APE beroperasi tanpa izin yang sah.
“Kalau masalah perijinan nanti kita panggil PTSP [DPMPTSP, red], itu kan wewenang dia. Terkait kementerian, saya sudah sampaikan bahwa ada PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutim, tapi mereka tidak tahu,” ujar Basti.
Basti menegaskan bahwa kegiatan PT APE di Kutai Timur dapat dianggap ilegal karena perusahaan tersebut tidak terdaftar atau mengurus izin baik di Kementerian ESDM maupun di Pemkab Kutai Timur, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sudah pasti ini menyalahi aturan, kementerian ESDM saja tidak tahu kalau PT APE ini sudah beroperasi di wilayah kita,” tegasnya.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terkait aktivitas PT APE. Rencananya, masalah ini akan dibahas secara rinci bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi yang tepat.
Pihak DPRD menilai pentingnya penegakan aturan dan perlindungan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan, perlu dilakukan tindakan preventif dan korektif guna menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat. (AD01/Sek-DPRD)