SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Prayunita Utami, mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap keterwakilan perempuan di bangku parlemen. Hal ini muncul berdasarkan hasil survei yang menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam menyampaikan aspirasi di parlemen masih rendah, bahkan berada di bawah standar yang diharapkan.
Setelah mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politk Bagi Prempuan garapan DP3A Kutai Timur, dalam keterangannya kepada awak media, Prayunita menekankan pentingnya kesadaran politik masyarakat. Dia mengajak agar masyarakat menjadi lebih melek politik dan tidak meremehkan peran perempuan dalam dunia politik. Prayunita menegaskan bahwa perempuan memiliki kapabilitas yang sama dengan laki-laki dan memiliki hak untuk duduk di bangku parlemen sebagai wakil rakyat.
“Keterwakilan perempuan masih berada di bawah standar. Saya sebagai anggota legislatif mengajak semua masyarakat untuk percaya bahwa perempuan bisa setara dengan laki-laki dan memiliki hak untuk duduk di bangku parlemen,” ungkap Prayunita.
Prayunita juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memberikan perhatian lebih terhadap isu ini. Dia menyoroti perlunya lebih banyak kegiatan yang fokus pada kesetaraan gender, dengan tujuan menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa perempuan memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki. Menurutnya, salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah melalui peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
“Kegiatan semacam ini memang perlu dilakukan, sangat penting. Saya minta Pemerintah Kabupaten untuk lebih sering menggelar kegiatan ini,” tegasnya.
Prayunita menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama kaum perempuan. Pendidikan politik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran perempuan dalam politik dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam dunia politik.
Upaya ini sejalan dengan langkah-langkah pemerintah pusat yang telah menyusun Undang-Undang Kesetaraan Gender. Undang-Undang ini diharapkan dapat mengatur keterwakilan perempuan tidak hanya di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga eksekutif dan yudikatif, menciptakan akses perempuan untuk berpartisipasi setara dalam pembangunan.
Dukungan masyarakat dan perhatian pemerintah setempat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung keterwakilan perempuan di parlemen, menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, dan membawa dampak positif pada pembangunan daerah. (AD01/Sek-DPRD)