Sosialisasi Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023, Kepala DPMDes Kutim Tekankan Pentingnya Pemahaman Aturan Terkait Dana Desa

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta menjadi saksi momen penting bagi kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur pada sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Acara ini menjadi forum utama untuk memahami dan mengimplementasikan rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah T, menyoroti urgensi pemahaman dan implementasi yang tepat terkait penggunaan DD. “Kementerian Desa PDTT menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 sebagai panduan untuk penggunaan DD. Ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh pemerintahan desa di Kutim, karena merekalah yang akan mengaplikasikan peraturan tersebut di lapangan,” ungkap Yuriansyah.

Momen sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023 garapan DPMDes Kutai Timur (18/11/2023). (Meika/sgtu)

“Sosialisasi seperti yang diadakan hari ini menjadi kunci untuk memastikan implementasi aturan terkait penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, mengingat pentingnya penggunaan DD dalam tahun anggaran 2024 yang menjadi fokus utama,” tambahnya.

Dalam upaya menyelenggarakan sosialisasi yang komprehensif, DPMDes Kutim melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta pihak internal mereka sendiri. Diskusi mendalam tentang detail penerapan penyerapan DD menjadi sorotan utama.

“Alhamdulillah, seluruh Kepala Desa dapat hadir dalam sosialisasi ini. Dengan partisipasi mereka, kami yakin aturan yang dijelaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dapat diaplikasikan dengan baik oleh desa-desa di Kutai Timur,” tutup Yuriansyah dengan senyuman, menandakan optimisme terhadap kesuksesan implementasi peraturan tersebut di tingkat desa. (AD01/Diskominfo Staper)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA