SANGATTAKU – Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta menjadi saksi momen penting bagi kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur pada sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Acara ini menjadi forum utama untuk memahami dan mengimplementasikan rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Dalam penyampaiannya, Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah T, menyoroti urgensi pemahaman dan implementasi yang tepat terkait penggunaan DD. “Kementerian Desa PDTT menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 sebagai panduan untuk penggunaan DD. Ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh pemerintahan desa di Kutim, karena merekalah yang akan mengaplikasikan peraturan tersebut di lapangan,” ungkap Yuriansyah.
“Sosialisasi seperti yang diadakan hari ini menjadi kunci untuk memastikan implementasi aturan terkait penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, mengingat pentingnya penggunaan DD dalam tahun anggaran 2024 yang menjadi fokus utama,” tambahnya.
Dalam upaya menyelenggarakan sosialisasi yang komprehensif, DPMDes Kutim melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta pihak internal mereka sendiri. Diskusi mendalam tentang detail penerapan penyerapan DD menjadi sorotan utama.
“Alhamdulillah, seluruh Kepala Desa dapat hadir dalam sosialisasi ini. Dengan partisipasi mereka, kami yakin aturan yang dijelaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dapat diaplikasikan dengan baik oleh desa-desa di Kutai Timur,” tutup Yuriansyah dengan senyuman, menandakan optimisme terhadap kesuksesan implementasi peraturan tersebut di tingkat desa. (AD01/Diskominfo Staper)