Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengeluarkan surat penting, Nomor B.005/626/Dis-Ptnh.02/XI/2023, untuk menanggapi aduan Ibu Lessy terkait dugaan pemanfaatan lahan oleh PT Ganda Alam Makmur (GAM) di Desa Pengadan.

Foto: Ibu Lessy (*/ist)

Surat ini, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan, Simon Salombe, pada 20 November 2023, menegaskan hasil penanganan permasalahan tersebut.

Berikut ringkasan singkat berkaitan isi surat dari Dinas Pertanahan Kutim:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah berusaha memfasilitasi para pihak terkait.
  2. Upaya penanganan melibatkan penelitian dokumen lahan, rapat mediasi/fasilitasi, pengecekan lapangan, dan rapat mediasi berlanjut.
  3. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada pada Hutan Produksi (HP).
  4. Lahan yang diklaim telah digarap dan ditanami berbagai jenis tanaman.
  5. PT. Ganda Alam Makmur tidak menyampaikan dokumen terkait pembayaran Tali Asih atas lahan yang diklaim.
  6. Dinas Pertanahan menyarankan PT. Ganda Alam Makmur memberikan tali asih atas tanaman di lahan yang diklaim.

Ibu Lessy menyampaikan bahwa hasil mediasi dan pengecekan lapangan telah membuktikan kepemilikan lahan yang sah. Surat penanganan tersebut telah disampaikan kepada PT GAM, namun belum ada respons dari perusahaan.

“Sudah mediasi, dan juga sudah dilakukan cek lokasi langsung bersama Pemerintah Desa Pengadan, UPT Pertanian, dan Dinas Pertanahan, dan hasilnya sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kita itu sah, karena PT GAM tidak bisa membuktikan dokumen yang menyatakan lahan itu sudah dibebaskan,” beber Lessy.

PT GAM mengklaim telah memberikan tali asih atas pembelian lahan pada tahun 2010, tetapi Ibu Lessy membantah menerimanya. PT GAM juga menyatakan bahwa lahan yang dikelolanya memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Pernah ada pemberian tali asih dan saya tidak merasa menerima pemberian tali asih maupun ganti rugi pembebasan lahan,” tegasnya.

Baca Juga  Aksi Damai GEBRAK di Kantor DPRD Kutai Timur, Ini Tanggapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang

Saat ini, penyelesaian permasalahan ini masih menunggu respons dari PT GAM terkait instruksi Dinas Pertanahan Kutai Timur untuk memberikan tali asih atas tanaman di lahan yang sebelumnya diklaim.

Catatan Redaksi: Informasi ini bersifat ringkas dan belum mencakup respons penuh dari PT. GAM.

1.2kDibaca

Berita Terkait

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:11 WITA

Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA