You dont have javascript enabled! Please enable it! Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi - Sangattaku

Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas () telah mengeluarkan surat penting, Nomor B.005/626/Dis-Ptnh.02/XI/2023, untuk menanggapi aduan Ibu Lessy terkait dugaan pemanfaatan oleh PT Ganda Alam Makmur () di Desa Pengadan.

Foto: Ibu Lessy (*/ist)

Surat ini, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan, Simon Salombe, pada 20 November 2023, menegaskan hasil penanganan permasalahan tersebut.

Berikut ringkasan singkat berkaitan isi surat dari Dinas Pertanahan Kutim:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Timur telah berusaha memfasilitasi para pihak terkait.
  2. Upaya penanganan melibatkan penelitian dokumen lahan, rapat mediasi/fasilitasi, pengecekan lapangan, dan rapat mediasi berlanjut.
  3. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada pada Hutan Produksi (HP).
  4. Lahan yang diklaim telah digarap dan ditanami berbagai jenis tanaman.
  5. PT. Ganda Alam Makmur tidak menyampaikan dokumen terkait pembayaran atas lahan yang diklaim.
  6. Dinas Pertanahan menyarankan PT. Ganda Alam Makmur memberikan tali asih atas tanaman di lahan yang diklaim.

Ibu Lessy menyampaikan bahwa hasil mediasi dan pengecekan lapangan telah membuktikan kepemilikan lahan yang sah. Surat penanganan tersebut telah disampaikan kepada PT GAM, namun belum ada respons dari .

“Sudah mediasi, dan juga sudah dilakukan cek lokasi langsung bersama Pemerintah Desa Pengadan, UPT Pertanian, dan Dinas Pertanahan, dan hasilnya sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kita itu sah, karena PT GAM tidak bisa membuktikan dokumen yang menyatakan lahan itu sudah dibebaskan,” beber Lessy.

PT GAM mengklaim telah memberikan tali asih atas pembelian lahan pada tahun 2010, tetapi Ibu Lessy membantah menerimanya. PT GAM juga menyatakan bahwa lahan yang dikelolanya memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Pernah ada pemberian tali asih dan saya tidak merasa menerima pemberian tali asih maupun pembebasan lahan,” tegasnya.

Baca Juga  Siap Rambah Pasar Internasional, Ini 3 Produk Unggulan UMKM Kutai Timur

Saat ini, penyelesaian permasalahan ini masih menunggu respons dari PT GAM terkait instruksi Dinas Pertanahan untuk memberikan tali asih atas tanaman di lahan yang sebelumnya diklaim.

Catatan Redaksi: Informasi ini bersifat ringkas dan belum mencakup respons penuh dari PT. GAM.

615Dibaca

Berita Terkait

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur
Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban
Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Poktan dan PT Indominco Mandiri, DPRD Kutai Timur Keluarkan 5 Rekomendasi
Tindak Lanjut Konflik Lahan Poktan Karya Bersama, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna
DPRD Kutai Timur Tekan PT Indominco Mandiri Lunasi Ganti Rugi Rp1,87 Miliar ke 254 Anggota Poktan
Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi
Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:34 WITA

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:19 WITA

Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:42 WITA

Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur

Jumat, 5 Juli 2024 - 09:44 WITA

Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Poktan dan PT Indominco Mandiri, DPRD Kutai Timur Keluarkan 5 Rekomendasi

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:24 WITA

Tindak Lanjut Konflik Lahan Poktan Karya Bersama, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:23 WITA

DPRD Kutai Timur Tekan PT Indominco Mandiri Lunasi Ganti Rugi Rp1,87 Miliar ke 254 Anggota Poktan

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:37 WITA

Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:11 WITA

Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(