SANGATTAKU – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengeluarkan surat penting, Nomor B.005/626/Dis-Ptnh.02/XI/2023, untuk menanggapi aduan Ibu Lessy terkait dugaan pemanfaatan lahan oleh PT Ganda Alam Makmur (GAM) di Desa Pengadan.
Surat ini, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan, Simon Salombe, pada 20 November 2023, menegaskan hasil penanganan permasalahan tersebut.
Berikut ringkasan singkat berkaitan isi surat dari Dinas Pertanahan Kutim:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah berusaha memfasilitasi para pihak terkait.
- Upaya penanganan melibatkan penelitian dokumen lahan, rapat mediasi/fasilitasi, pengecekan lapangan, dan rapat mediasi berlanjut.
- Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada pada Hutan Produksi (HP).
- Lahan yang diklaim telah digarap dan ditanami berbagai jenis tanaman.
- PT. Ganda Alam Makmur tidak menyampaikan dokumen terkait pembayaran Tali Asih atas lahan yang diklaim.
- Dinas Pertanahan menyarankan PT. Ganda Alam Makmur memberikan tali asih atas tanaman di lahan yang diklaim.
Ibu Lessy menyampaikan bahwa hasil mediasi dan pengecekan lapangan telah membuktikan kepemilikan lahan yang sah. Surat penanganan tersebut telah disampaikan kepada PT GAM, namun belum ada respons dari perusahaan.
“Sudah mediasi, dan juga sudah dilakukan cek lokasi langsung bersama Pemerintah Desa Pengadan, UPT Pertanian, dan Dinas Pertanahan, dan hasilnya sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kita itu sah, karena PT GAM tidak bisa membuktikan dokumen yang menyatakan lahan itu sudah dibebaskan,” beber Lessy.
PT GAM mengklaim telah memberikan tali asih atas pembelian lahan pada tahun 2010, tetapi Ibu Lessy membantah menerimanya. PT GAM juga menyatakan bahwa lahan yang dikelolanya memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Pernah ada pemberian tali asih dan saya tidak merasa menerima pemberian tali asih maupun ganti rugi pembebasan lahan,” tegasnya.
Saat ini, penyelesaian permasalahan ini masih menunggu respons dari PT GAM terkait instruksi Dinas Pertanahan Kutai Timur untuk memberikan tali asih atas tanaman di lahan yang sebelumnya diklaim.
Catatan Redaksi: Informasi ini bersifat ringkas dan belum mencakup respons penuh dari PT. GAM.