SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa. Meskipun peraturan tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan, sosialisasi dianggap sebagai langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Yuriansyah, Kepala DPMDes Kutai Timur, menekankan pentingnya memberikan informasi kepada perangkat desa agar penggunaan dana desa pada tahun 2024 dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan transparansi dalam pengelolaan dana desa demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (AD02/Diskominfo Staper)