SANGATTAKU, Sangatta – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), AKP Ningtyas Widyas Mita, memberikan pandangan dan respon positif terhadap penerapan Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) di Kutim.
AKP Ningtyas menerangkan bahwa teknologi ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera pengawas/CCTV. Menurutnya, teknologi ini sangat efektif karena dapat secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

“Contohnya, pengemudi main handphone saat berkendara, sistem ini otomatis mengeluarkan alarm, mencatat nomor kendaraan dan menangkap gambar pelanggaran. Kemudian akan di capture (tindakan menangkap) nanti ada pasalnya, setelah itu kami mengirimkan informasi secara online,” jelas Ningtyas saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara otomatis melakukan kerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dengan kerja sama ini, kami akan langsung memblokir kendaraan pelanggar. Jadi saat pengendara ingin perpanjangan pajak ataupun melakukan proses lima tahunan, sistem secara otomatis akan memunculkan hasil rekam pelanggaran,” terangnya.
Guna memberikan pemahaman dan kesadaran berkendara kepada masyarakat, lanjut Ningtyas, pihaknya secara rutin melaksanakan sosialiasi setiap pagi untuk memberikan penjelasan mengenai tata tertib lalu lintas dan tips aman berkendara.
Terakhir, Kasat Lantas Kutim tersebut memberikan imbauan terhadap seluruh masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini ditujukan agar para pemilik kendaraan tidak mengalami kendala apapun saat melakukan proses administrasi. (*/MK)