Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Satuan Reserse Kriminal Kutai Timur berhasil mengungkap kasus dan pembunuhan yang terjadi di wilayah Polres Kutai Timur pada Minggu (23/12/2024) dini hari. Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Timur oleh Kutai Timur, AKBP , didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda (02/01/2025), korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi luka bacok di bagian wajah dan kepala, bahkan senjata tajam jenis parang masih tertancap di wajah korban.

, AKBP Chandra Hermawan saat melakukan press release. (MK/ sgtk)

Polisi pun segera bergerak untuk menyelidiki jejak pelaku yang ternyata sempat melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi demi menghilangkan jejak.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Rudi Winarto, pertama kali diketahui dalam kondisi tak bernyawa ketika saksi bernama ARR dan II mencoba memastikan keberadaannya. Sebelumnya, mereka sempat menghubungi seorang rekan korban bernama DM, yang curiga karena korban tidak dapat dihubungi sejak beberapa waktu terakhir. “Sesampainya saksi a/n ARR dan Saksi a/n II mendapati rumah korban dalam keadaan gelap, lalu saksi masuk melalui pintu belakang dan mendapati korban dalam posisi tergeletak di atas tilam (kasur) kamarnya dalam keadaan meninggal dunia,” papr Kapolres AKBP Chandra Hermawan.

Setelah penemuan tersebut, saksi segera melaporkan kejadian ini kepada pelapor, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tim Macan Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng segera melakukan penyelidikan. Pada 28 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni seorang pria dengan inisial MT, umur 57 tahun, yang beralamat di Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, .

Baca Juga  Felly Lung : Hanya Anak Durhaka Yang Menyeret Orang Tuanya Ke Depan Meja Persidangaan, Sekarang Minta Ditengahi? Lebih Baik Kosongkan Gedung KNPI, Itu Aset Pemerintah

Berdasarkan keterangan, pelaku memiliki motif sakit hati akibat masalah utang-piutang dengan korban. Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil berbagai barang berharga milik korban, termasuk kartu ATM BRI dan sebuah teropong merek Tasco.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengambil sebilah parang yang ada di samping kasur korban kemudian menebaskan parang tersebut ke arah wajah korban,” lanjut Kapolres memaparkan.

Kronologi pengejaran pelaku berlangsung menegangkan. Tim Macan Polres Kutai Timur bersama jajaran Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan intensif dan menemukan petunjuk bahwa pelaku sudah meninggalkan Kutai Timur menuju . Rute pelarian pun terdeteksi hingga melewati Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan akhirnya berlanjut ke Kota Pangkalan Embun (Kalimantan Tengah).

“Dari hasil penyelidikan pelaku, dapat dilakukan penangkapan di depan Masjid Jami Darul Wustha Jalan Gerilya No 489 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” tulis keterangan resmi tersebut. Pada saat diamankan, MT diduga hendak menyeberang menggunakan kapal laut menuju Semarang.

Selain mencuatkan kasus pembunuhan sadis, pihak kepolisian juga menyoroti fakta bahwa pelaku adalah seorang residivis dan tergolong lihai dalam menghilangkan jejak, salah satunya dengan memalsukan identitas diri. MT disebut menggunakan SIM dengan nama orang lain, yakni Agung, demi memuluskan aksi pelariannya.

“Pelaku menggunakan identitas orang lain berupa SIM dengan No 760617151520 a/n Agung, serta merupakan residivis kasus pembunuhan di Mangole, Maluku,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, pelaku pun mengubah penampilan fisiknya, seperti warna rambut, cara berpakaian, serta memotong kumis dan jenggot dengan tujuan mengaburkan identitas.

Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga  Anggota DPRD Kutim Aldryansyah Soroti Masalah Listrik, Air Bersih, dan Sinyal di Dapil V

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap akan dikembangkan guna mengungkap berbagai kemungkinan lain, termasuk jalur pelaku memperoleh dokumen identitas palsu. (bl/mk)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa
Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:36 WITA

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:15 WITA

Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WITA

Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA