SANGATTAKU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur pada Minggu (23/12/2024) dini hari. Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Timur oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko (02/01/2025), korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi luka bacok di bagian wajah dan kepala, bahkan senjata tajam jenis parang masih tertancap di wajah korban.

Polisi pun segera bergerak untuk menyelidiki jejak pelaku yang ternyata sempat melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi demi menghilangkan jejak.
Korban, yang diidentifikasi sebagai Rudi Winarto, pertama kali diketahui dalam kondisi tak bernyawa ketika saksi bernama ARR dan II mencoba memastikan keberadaannya. Sebelumnya, mereka sempat menghubungi seorang rekan korban bernama DM, yang curiga karena korban tidak dapat dihubungi sejak beberapa waktu terakhir. “Sesampainya saksi a/n ARR dan Saksi a/n II mendapati rumah korban dalam keadaan gelap, lalu saksi masuk melalui pintu belakang dan mendapati korban dalam posisi tergeletak di atas tilam (kasur) kamarnya dalam keadaan meninggal dunia,” papr Kapolres AKBP Chandra Hermawan.
Setelah penemuan tersebut, saksi segera melaporkan kejadian ini kepada pelapor, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tim Macan Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng segera melakukan penyelidikan. Pada 28 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni seorang pria dengan inisial MT, umur 57 tahun, yang beralamat di Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan keterangan, pelaku memiliki motif sakit hati akibat masalah utang-piutang dengan korban. Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil berbagai barang berharga milik korban, termasuk kartu ATM BRI dan sebuah teropong merek Tasco.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengambil sebilah parang yang ada di samping kasur korban kemudian menebaskan parang tersebut ke arah wajah korban,” lanjut Kapolres memaparkan.
Kronologi pengejaran pelaku berlangsung menegangkan. Tim Macan Polres Kutai Timur bersama jajaran Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan intensif dan menemukan petunjuk bahwa pelaku sudah meninggalkan Kutai Timur menuju Balikpapan. Rute pelarian pun terdeteksi hingga melewati Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan akhirnya berlanjut ke Kota Pangkalan Embun (Kalimantan Tengah).
“Dari hasil penyelidikan pelaku, dapat dilakukan penangkapan di depan Masjid Jami Darul Wustha Jalan Gerilya No 489 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” tulis keterangan resmi tersebut. Pada saat diamankan, MT diduga hendak menyeberang menggunakan kapal laut menuju Semarang.
Selain mencuatkan kasus pembunuhan sadis, pihak kepolisian juga menyoroti fakta bahwa pelaku adalah seorang residivis dan tergolong lihai dalam menghilangkan jejak, salah satunya dengan memalsukan identitas diri. MT disebut menggunakan SIM dengan nama orang lain, yakni Agung, demi memuluskan aksi pelariannya.
“Pelaku menggunakan identitas orang lain berupa SIM dengan No 760617151520 a/n Agung, serta merupakan residivis kasus pembunuhan di Mangole, Maluku,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, pelaku pun mengubah penampilan fisiknya, seperti warna rambut, cara berpakaian, serta memotong kumis dan jenggot dengan tujuan mengaburkan identitas.
Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap akan dikembangkan guna mengungkap berbagai kemungkinan lain, termasuk jalur pelaku memperoleh dokumen identitas palsu. (bl/mk)