Sangattaku, Sangatta Utara – Pimpinan Pondok Pesantren berinisial UR (52), yang merupakan warga Sangatta, telah ditangkap oleh Polres Kutai Timur karena melakukan tindak pidana asusila setelah salah satu korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Kutai Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat gelaran press release di Mako Polres Kutai Timur, Rabu siang (12/06/2024).
Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika yang juga didampingi oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Afdhal Ananda Tomakati serta Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko, memaparkan bahwa perbuatan tercela oleh tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2021 silam.
“Yang mana kejadian ini terjadi tepat pada tanggal 20 November 2021 dan seterusnya sampai sekarang, modus tersangka ini melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Dimitri.
Lebih jauh Kasatreskrim Polres Kutim tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi korban dari perbuatan pelaku adalah beberapa alumni santriwati dan juga pegawai di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh tersangka.
Menurut pengakuan salah satu korban, sebut saja Bunga (44), saat dirinya tengah mencuci piring pelaku menghampiri dan memeluknya dari belakang. Tak hanya sampai di situ, pelaku juga melakukan tindakan pelecehan dengan mencoba menggerayangi area dada korban. Kejadian tersebut dialami korban yang bekerja sebagai juru masak di lembaga pendidikan tersebut pada tahun 2014 silam.
Tersangka juga diketahui pernah melakukan tindakan asusila kepada santriwati yang saat kejadian 2013 lalu masih berusia 9 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali terhadap Melati (bukan nama sebenarnya).
Kali pertama, pelaku memasukkan jarinya di area kemaluan korban, lebih biadab lagi, pelaku juga merudapaksa Melati yang merupakan anak didiknya.
“Saat ini korban (Melati) sudah menikah,” lanjut AKP Dimitri.
Selain kedua korban tersebut, berdasarkan penelusuran Satreskrim Polres Kutai Timur, saat ini ada 5 orang lain yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, Kasatreskrim Kutai Timur mengatakan, bukan tidak mungkin masih ada korban lain, yang mungkin saat ini belum berani untuk melapor.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena kemungkinan masih ada korban lainnya,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana apabila dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan. (*/meika)