You dont have javascript enabled! Please enable it! Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati Dan 2 Pegawai - Sangattaku

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres menggelar press release pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur (*/MK)

Sangattaku, Utara – Pimpinan Pondok berinisial UR (52), yang merupakan warga Sangatta, telah ditangkap oleh Polres karena melakukan setelah salah satu korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Kutai Timur.

Hal itu diungkapkan oleh , AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat gelaran press release di Mako Polres Kutai Timur, Rabu siang (12/06/2024).

Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika yang juga didampingi oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Afdhal Ananda Tomakati serta Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda , memaparkan bahwa perbuatan tercela oleh tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2021 silam.

“Yang mana kejadian ini terjadi tepat pada tanggal 20 November 2021 dan seterusnya sampai sekarang, modus tersangka ini melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Dimitri.

Lebih jauh Kasatreskrim Polres Kutim tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi korban dari perbuatan pelaku adalah beberapa alumni santriwati dan juga pegawai di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh tersangka.

Menurut pengakuan salah satu korban, sebut saja Bunga (44), saat dirinya tengah mencuci piring pelaku menghampiri dan memeluknya dari belakang. Tak hanya sampai di situ, pelaku juga melakukan tindakan pelecehan dengan mencoba menggerayangi area dada korban. Kejadian tersebut dialami korban yang bekerja sebagai juru masak di lembaga pendidikan tersebut pada tahun 2014 silam.

Tersangka juga diketahui pernah melakukan tindakan asusila kepada santriwati yang saat kejadian 2013 lalu masih berusia 9 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali terhadap Melati (bukan nama sebenarnya).

Baca Juga  Dinilai Massive, Yan Minta Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Kali pertama, pelaku memasukkan jarinya di area kemaluan korban, lebih biadab lagi, pelaku juga merudapaksa Melati yang merupakan anak didiknya.

“Saat ini korban (Melati) sudah menikah,” lanjut AKP Dimitri.

Selain kedua korban tersebut, berdasarkan penelusuran Satreskrim Polres Kutai Timur, saat ini ada 5 orang lain yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, mengatakan, bukan tidak mungkin masih ada korban lain, yang mungkin saat ini belum berani untuk melapor.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena kemungkinan masih ada korban lainnya,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang , dengan pidana kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana apabila dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan. (*/meika)

590Dibaca

Berita Terkait

Selain Infrastruktur, Peningkatan SDM Juga Jadi Fokus Akbar Tanjung
KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur
Silaturahmi Forum RT/RW Teluk Lingga, Mencuat Keinginan Masyarakat Untuk Pemekaran Kelurahan Teluk Lingga, Bupati Sambut Positif
Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur
Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi
Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan
Pemkab Kutai Timur Tampil di Forum Smart City 2024 di Bali, Ini Rangkumannya
Terkesan Memperumit Akses Publik, Penggunaan Smart Door Lock di Dinas PUPR Kutai Timur Jadi Sorotan, Kasmidi Bulang: Akan Kita Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:25 WITA

Selain Infrastruktur, Peningkatan SDM Juga Jadi Fokus Akbar Tanjung

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:34 WITA

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:22 WITA

Silaturahmi Forum RT/RW Teluk Lingga, Mencuat Keinginan Masyarakat Untuk Pemekaran Kelurahan Teluk Lingga, Bupati Sambut Positif

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:42 WITA

Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:37 WITA

Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:11 WITA

Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:03 WITA

Pemkab Kutai Timur Tampil di Forum Smart City 2024 di Bali, Ini Rangkumannya

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:11 WITA

Terkesan Memperumit Akses Publik, Penggunaan Smart Door Lock di Dinas PUPR Kutai Timur Jadi Sorotan, Kasmidi Bulang: Akan Kita Evaluasi

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Seminar Jurnalistik dan Fotografi Gelaran Prokompi Gunakan APBD-P 2024, Ini Penjelasan Panitia

Kamis, 5 Sep 2024 - 15:29 WITA

Politik & Pemerintahan

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agu 2024 - 19:23 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(