SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meresmikan Gedung Rumah Adat Kutai yang berlokasi di Jalan Ringroad, Sangatta Utara, Rabu (22/4/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian budaya sekaligus mempertegas identitas daerah.
Peresmian tersebut dirangkai dengan prosesi adat, termasuk penyerahan Sabda Pandita Ratu oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Sultan Aji Muhammad Arifin, serta pengukuhan Pengurus Pemangku Adat Istiadat Kutai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur.
Ketua Pemangku Adat Kutai Timur, Kasmo Pital, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini merupakan hasil dari proses panjang. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas dua hektare yang digunakan merupakan hibah yang telah disiapkan sejak 2008.
“Gedung ini merupakan wujud harapan masyarakat adat yang telah lama menantikan adanya pusat kegiatan budaya yang representatif,” ujarnya.
Pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih yang bersumber dari APBD 2022. Gedung ini dirancang tidak hanya sebagai tempat kegiatan seremoni, tetapi juga sebagai pusat aktivitas budaya serta sekretariat organisasi masyarakat adat Kutai di wilayah Kutai Timur.
Ketua Majelis Adat Istiadat Kutai Timur, Idrus Yunus, menegaskan pentingnya keberadaan rumah adat sebagai simbol identitas budaya yang harus dijaga.
“Rumah adat ini adalah identitas kita. Keberadaannya penting agar kebudayaan Kutai tetap lestari dan tidak hilang seiring perkembangan zaman,” katanya.
Hal senada disampaikan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Sultan Aji Muhammad Arifin, yang menyebut bangunan tersebut sebagai simbol eksistensi adat yang perlu dihidupkan melalui berbagai kegiatan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman berharap gedung tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Adat Erau 2026.
“Dengan fasilitas yang ada, kami berharap Rumah Adat Kutai ini dapat menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang aktif sepanjang tahun,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap keberadaan rumah adat ini dapat mendorong pelestarian budaya sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya di Kabupaten Kutai Timur.




















