Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, – “Guru ibarat orang tua kedua saat anak di sekolah” ungkapan berikut kerap kali terdengar di berbagai kesempatan. Guru berperan sebagai pendidik memberikan pengajaran yang bermutu, mencontohkan mulia dan menjadi pelindung bagi anak di sekolah. Mirisnya, terdapat oknum tenaga pendidik yang alih-alih mendidik dan melindungi namun justru memberi trauma dan merusak masa depan generasi bangsa.

Kabupaten kembali digegerkan terkait kasus dan persetubuhan anak di bawah umur oleh oknum tenaga pendidik.

Hal itu diungkap oleh Sat Reskrim Polres Timur di bawah pimpinan , AKBP Chandra Hermawan saat gelaran press release di Koridor Polres Kutai Timur pada Rabu siang, 18 September 2024.

AKBP Chandra Hermawan yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP serta Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Afdhal Ananda Tomakati dan Kasubbag Pengmas Si Polres Kutai Timur, Aipda , memaparkan bahwa perbuatan tercela yang dilakukan oleh tersangka bukanlah yang pertama kali.

Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan pihak kepolisian saat press relase berlangsung (*/MK)

“Adapun kejadian tersebut, diduga pertama kali terjadi mulai pada bulan Juli 2023 yang di mana perlakuan tersangka tersebut sudah lebih dari sekali hingga September 2024,” terang Chandra.

Chandra menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku berinisial NS (34), dia tekad melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban anak bawah umur berinisial LNA (11) dikarenakan tersangka mendambakan korban.

Karena rasa NS yang sangat menginginkan anak korban, NS memanfaatkan salah satu ruangan sekolah dimana ruangan tersebut merupakan tanggung jawab tersangka yang diamanahkan dari pimpinan sekolah, namun ia salahgunakan sebagai tempat untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Baca Juga  PPKM level 4 Kutai Timur Resmi Diperpanjang, Penyekatan Dalam Kota Menjadi 14 Titik

Tersangka beberapa kali memberitahu korban untuk menemuinya di salah satu ruangan sekolah saat situasi sepi dan bertemu hanya berduaan.

“Mulanya anak korban melakukan kegiatan ekskul, dan teman saudari LNA menyampaikan kepada LNA, bahwa tersangka NS menyampaikan jika setelah kegiatan ekskul datang ke studio dan setelah kegiatan ekskul LNA mendatangi tempat tersebut, yang di mana dalam pertemuannya tersangka melakukan bujuk rayu, kemudian menarik anak korban dan korban hanya bisa pasrah. Setelah itu tersangka melakukan aksinya dengan mencabuli dan menyetubuhi korban,” jelas Chandra memaparkan kasus ini lebih rinci.

Ada beberapa motif lain yang dilakukan tersangka untuk menarik perhatian korban. “Salah satunya yaitu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dan korban. Dimana isi percakapan terdapat pembahasan dewasa,” tambahnya.

Terkuaknya kasus ini karena ada laporan dari orang tua anak korban sekitar awal September 2024, orang tua anak korban menemukan handphone yang diberikan tersangka di ransel sekolah milik anak korban dan menemukan percakapan antara tersangka dan anak korban yang tidak mendidik dan berkonteks pornografi ke Unit PPA Sat Reskrim. “Kemudian segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan”.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kejadian, antara lain:

  1. Hasil pemeriksaan visum Et Repertum anak korban
  2. Empat helai pakaian yang digunakan anak korban
  3. Dua buah telefon genggam milik tersangka dan anak korban
  4. Tiga barang spesial yang diberikan tersangka kepada anak korban.

Akibat perbuatannya tersangka NS dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo. Pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang , dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik. (*/MK)

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA