SANGATTAKU – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang tersangka berinisial N (48) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban berinisial A (15), berhasil diamankan oleh Tim Macan Polres Kutai Timur.
Kronologi penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 16.45 WITA bermula, terjadi percekcokan antara korban A, dan anak tersangka, yang berujung pada perkelahian. Anak tersangka kemudian melapor kepada ayahnya, N, bahwa ia telah dipukul oleh A.
“Setelah mengetahui hal tersebut pelaku tidak terima lalu mendatangi rumah anak korban dan di depan rumah korban, pelaku menghampiri lalu melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic.
Sesampainya di depan rumah A, N langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap A dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali, menampar dua kali, dan menendang satu kali. Kejadian ini membuat korban mengalami luka fisik dan trauma.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur bekerja sama dengan Tim Macan segera turun ke lapangan untuk menangkap pelaku. Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh tim kepolisian. N kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk diperiksa lebih lanjut dan dimintai keterangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kejadian, antara lain:
- Satu helai celana panjang kain berwarna biru gelap
- Satu helai celana dalam pria berwarna abu-abu
- Satu helai baju koko lengan pendek berwarna biru gelap
- Satu helai celana levis panjang berwarna hitam
- Satu helai celana pendek kain berwarna abu-abu
- Satu flash disk rekaman CCTV
Tersangka N dikenakan pasal 80 Jo. Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Pasal ini mengatur tentang kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Kutai Timur mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres. (meika/ *)