Sangattaku

Jawab Keresahan Warga, Team Macan Polres Kutim Bekuk Residivis Pelaku Pencurian

– Tak butuh waktu lama untuk Team Macan Satreskrim Polres dalam mengendus dan meringkus YS (42), pelaku yang sebelumnya sempat di medsos, setelah aksinya yang cukup terang-terangan terekam oleh CCTV dibeberapa warung yang menjadi korban jarahannya.

YS pun tak kuasa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya kala Team Macan Satreskim Polres Kutai Timur, menyatroni rumahnya yang berada dibilangan Perumahan Munthe ½, Desa. Swarga bara, Kec. Utara, Kab. Kutai Timur, Senin (17/05/2021) sekita pukul 15.00 WITA. Berbekal keterangan dari pria yang sebelumnya juga pernah menjadi tahanan Polresta Balikpapan pada tahun 2018 karena kasus serupa, Team Macan pun melakukan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti yang sebagian menurut pelaku telah terjual. Terungkap, dengan hanya berbekal obeng congkel, YS yang kemudian digelandang ke Mako sekira pukul 21.00 WITA itupun, mengaku telah melancarkan aksinya selama 6 bulan terakhir, di 18 TKP yang tersebar di Kec. Sangatta utara dan Kec. Sangatta Selatan.

Kutai Timur, Kapolres , AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021)

Disampaikan oleh , Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf., S.H., S.I.K., M.H., serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R, S,H. dalam gelaran Press Release di Mako Polres Kutai Timur Selasa (18/05/2021), atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Beserta YS, turut pula diamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan, meliputi tanaman hias, belasan tabung gas dan TV LED berbagai ukuran, 2 box asesoris dan spare part handphone, ratusan bungkus rokok, pemotong rumput hingga beberapa kotak buah-buahan.

Baca Juga  Alhamdulillah, Hari Ini SAH!

YS yang mengaku menyesal atas perbuatannya mengatakan, sebelumnya dirinya sempat bekerja sebagai Sopir Travel, namun dampak Pandemi Covid-19, memaksanya kembali melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, mengingat dirinya harus menghidupi Istri dan ke 4 anak tirinya yang kini tengah menjalankan pendidikan di salah satu pesantren yang ada di Kota Sangatta dan juga di Kota Balikpapan.