Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release kasus pengentapan illegal oil. Pelaku dihadirkan dan barang bukti turut diperlihatkan dalam kegiatan tersebut (*/ist)

, – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak () telah cukup lama berlangsung di timur. Masyarakat kerap mengeluh kesulitan dalam memperoleh bahan bakar untuk mobilitas harian. Sejumlah peraturan diberlakukan sebagai upaya dalam mengatasi masalah ini. Antrean panjang hampir di seluruh SPBU sudah menjadi hal yang biasa dijumpai masyarakat. Kendati demikian, ada saja oknum-oknum nakal yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan sendiri.

berhasil mengungkap perkara tindak pidana illegal oil di Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Yos Sudarso 3 dalam kegiatan konferensi pers pada Senin pagi (25/03/24).

Kutai Timur melalui Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka terkait kasus pengetapan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Sangatta.

Operasi illegal oil itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi oleh Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian, serta Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko.

Keterangan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic telah menemukan pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni seorang pria berinisial AR. Informasi lanjutan dari AKBP Ronni Bonic, BBM tersebut rencananya akan dijual oleh AR kepada iparnya berinisial A (32).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku A, kami berhasil mengamankan pom bensin mini, termasuk juga 7 jerigen solar sebanyak kurang lebih 140 liter,” terangnya.

Tersangka mengakui bahwa ia melakukan tindakan pindana ini lantaran belum memiliki pekerjaan.

“Pelaku AR dan A mengaku melakukan aksinya karena tidak adanya pekerjaan dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Ronni Bonic.

Baca Juga  Hadiri Turnamen Bola Voli, Joni: Junjung Tinggi Sportivitas

Atas kejadian tersebut, kini AR dan A beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Yakni dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (*/Meika)

659Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA