You dont have javascript enabled! Please enable it! Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim - Sangattaku

Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release kasus pengentapan illegal oil. Pelaku dihadirkan dan barang bukti turut diperlihatkan dalam kegiatan tersebut (*/ist)

SANGATTAKU, – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak () telah cukup lama berlangsung di timur. Masyarakat kerap mengeluh kesulitan dalam memperoleh bahan bakar untuk mobilitas harian. Sejumlah peraturan diberlakukan sebagai upaya dalam mengatasi masalah ini. Antrean panjang hampir di seluruh SPBU Kutai Timur sudah menjadi hal yang biasa dijumpai masyarakat. Kendati demikian, ada saja oknum-oknum nakal yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan sendiri.

berhasil mengungkap perkara tindak pidana illegal oil di Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Yos Sudarso 3 dalam kegiatan konferensi pers pada Senin pagi (25/03/24).

Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Kutai Timur, AKP mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka terkait kasus pengetapan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Sangatta.

Operasi illegal oil itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi oleh Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian, serta Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Polres Kutai Timur, Aipda .

Keterangan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic telah menemukan pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni seorang pria berinisial AR. Informasi lanjutan dari AKBP Ronni Bonic, BBM tersebut rencananya akan dijual oleh AR kepada iparnya berinisial A (32).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku A, kami berhasil mengamankan pom bensin mini, termasuk juga 7 jerigen solar sebanyak kurang lebih 140 liter,” terangnya.

Tersangka mengakui bahwa ia melakukan tindakan pindana ini lantaran belum memiliki pekerjaan.

“Pelaku AR dan A mengaku melakukan aksinya karena tidak adanya pekerjaan dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Ronni Bonic.

Baca Juga  Jual Motor Titipan, Pria di Sangkulirang Meregang Nyawa

Atas kejadian tersebut, kini AR dan A beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk di proses sesuai yang berlaku.

Yakni dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (*/Meika)

511Dibaca

Berita Terkait

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim
Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya
Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WITA

Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:10 WITA

Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:05 WITA

Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Senin, 25 Maret 2024 - 14:39 WITA

Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:29 WITA

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:56 WITA

Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya

Berita Terbaru

PEMKAB KUTIM

HUT ke-25 Kutai Timur: Melangkah Bersama Menuju Kesejahteraan

Sabtu, 12 Okt 2024 - 21:11 WITA

Berita

SMKN 2 Sangatta Utara Raih Juara 1 Ajang LKBB

Sabtu, 5 Okt 2024 - 13:55 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(