SANGATTAKU, Sangatta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) telah cukup lama berlangsung di Kutai timur. Masyarakat kerap mengeluh kesulitan dalam memperoleh bahan bakar untuk mobilitas harian. Sejumlah peraturan diberlakukan sebagai upaya dalam mengatasi masalah ini. Antrean panjang hampir di seluruh SPBU Kutai Timur sudah menjadi hal yang biasa dijumpai masyarakat. Kendati demikian, ada saja oknum-oknum nakal yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan sendiri.
Polres Kutai Timur berhasil mengungkap perkara tindak pidana illegal oil di Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Yos Sudarso 3 dalam kegiatan konferensi pers pada Senin pagi (25/03/24).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka terkait kasus pengetapan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Sangatta.
Operasi illegal oil itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi oleh Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian, serta Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko.
Keterangan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic telah menemukan pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni seorang pria berinisial AR. Informasi lanjutan dari AKBP Ronni Bonic, BBM tersebut rencananya akan dijual oleh AR kepada iparnya berinisial A (32).
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku A, kami berhasil mengamankan pom bensin mini, termasuk juga 7 jerigen solar sebanyak kurang lebih 140 liter,” terangnya.
Tersangka mengakui bahwa ia melakukan tindakan pindana ini lantaran belum memiliki pekerjaan.
“Pelaku AR dan A mengaku melakukan aksinya karena tidak adanya pekerjaan dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Ronni Bonic.
Atas kejadian tersebut, kini AR dan A beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Yakni dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (*/Meika)