SANGATTAKU – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap kasus love scamming yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/52/V/2024/SPKT/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR pada tanggal 16 Mei 2024, polisi menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan melalui aplikasi kencan daring.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya pada tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban yang tengah bersama teman-temannya, menghubungi seorang wanita yang dikenalnya dari aplikasi Mi Chat, yang ternyata adalah akun palsu milik pelaku.
“Modus dari kasus ini berawal di mana pelaku yang kita amankan ini, dia membuat akun Mi Chat, kemudian akun Mi Chatnya ini dia menggunakan identitas dan photo wanita, kemudian dia melakukan pencarian terhadap korban dengan menggunakan aplikasi fake GPS,” terang kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic yang memimpin langsung jalannya press release.
Lebih jauh dipaparkan kapolres, para pelaku menginstal aplikasi fake GPS untuk menentukan wilayah sasaran. Setelah menemukan korban potensial, pelaku memulai percakapan yang berujung pada tawaran layanan Open BO (Booking Order) atau VCS (Video Call Sex).
“Kemudian setelah dapat korban, kemudian terjadi komunikasi si pelaku ini menggiring komunikasinya dari aplikasi Mi Chat ke WA, kemudian setelah dapat nomor WA dan terjadi komunikasi WA, si pelaku ini pancing korbannya untuk melakukan VCS,” lanjut Kapolres menjelaskan.
Setelah pelaku memancing korban agar memperlihatkan bagian intimnya melalui panggilan video, pelaku kemudian merekam layar dan juga menangkap cuplikan layar (screenshoot). Dengan berbekal screenshot dan rekaman video call, pelaku kemudian memeras korban dengan ancaman menyebarkan gambar dan video tersebut ke media sosial dan akun tempat korban bekerja. Korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan mentransfer sejumlah uang.
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Kutai Timur pun melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tersangka berada di Kota Pontianak. Setelah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan juga Polresta Pontianak, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MI (20) dan RG (21). Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jl. Panglima Aim Gg. Pemuda IV, Pontianak Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, kartu ATM, dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi ilegal. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, dengan total korban mencapai 76 orang dan keuntungan yang diraup sekitar 50 juta rupiah.
“Dari proses penyelidikan, kami mendapati bahwa pelaku ini sudah memakkan jumlah korban sebanyak 76 korban, 6 orang dari wilayah Kalimantan Timur, ini masih terus dilakukan proses pendalaman,” lanjut Kapolres.
Polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Vivo Y53s, satu unit handphone iPhone XS Max, dua kartu ATM BCA, dan satu buku tabungan BCA.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 335 Ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penipuan dan pemerasan,” pungkas Kapolres Kutai Timur. (meika/*)