You dont have javascript enabled! Please enable it! Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya - Sangattaku

Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah mereka. Pelaku berinisial MG (24) ditangkap setelah aksinya merampas kalung emas milik seorang anak terekam CCTV. ini terjadi di bilangan Jalan Pendidikan, , sekitar pukul 11.15 WITA pada Minggu, 26 Mei 2024.

Kutai Timur, , dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat MG melihat korban, AN (8), sedang bermain di depan rumahnya. Melihat situasi yang sepi, MG mendekati korban dan langsung menarik kalung emas yang dipakai AN, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor Scoopy putih.

Press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (04/05/2024). (meika/ )

“Setelah situasi sepi, pelaku langsung menarik kalung emas korban dan kabur menggunakan motor Scoopy,” jelas , AKBP Ronni Bonic.

Setelah menerima laporan dari ayah korban, Tim Macan Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pun berhasil diidentifikasi.

“Proses penyelidikan dilakukan setelah kami menerima laporan dari ayah korban. Dengan rekaman CCTV, pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil kami tangkap,” lanjut Kapolres.

Dalam ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy putih dan satu kalung emas dengan berat sekitar tiga gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi pencurian ini adalah untuk membayar biaya SPP sekolah adiknya yang menunggak.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian untuk membayar SPP adiknya, namun kami masih mendalami kebenaran motif tersebut,” tambahnya.

MG diketahui telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda. Beberapa di antaranya termasuk pencurian helm, uang dalam celengan, dan HP di berbagai tempat di wilayah Kutai Timur.

Baca Juga  Cabuli Bocah 7 Tahun di Kolong Mess, Pria Paruh Baya ini Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (meika/ *)

657Dibaca

Berita Terkait

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim
Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya
Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil
Balita di Kutim Mengidap Penyakit Seksual Usai Dicabuli Paman

Berita Terkait

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WITA

Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:10 WITA

Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:05 WITA

Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Senin, 25 Maret 2024 - 14:39 WITA

Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:29 WITA

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Diamankan Tim Polres Kutim

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:56 WITA

Gadis Berusia 10 Tahun di Sangatta, Digilir Ayah dan Kakak Kandung, Bak Tak Mau Kalah, Ibu Kandung Turut Cabuli Putri Kecilnya

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:45 WITA

Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(