Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Polres Timur berhasil menangkap tersangka kasus dengan kekerasan yang terjadi di wilayah mereka. Pelaku berinisial MG (24) ditangkap setelah aksinya merampas kalung emas milik seorang anak terekam CCTV. ini terjadi di bilangan Jalan , , sekitar pukul 11.15 WITA pada Minggu, 26 Mei 2024.

Kutai Timur, , dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat MG melihat korban, AN (8), sedang bermain di depan rumahnya. Melihat situasi yang sepi, MG mendekati korban dan langsung menarik kalung emas yang dipakai AN, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor Scoopy putih.

Press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (04/05/2024). (meika/ )

“Setelah situasi sepi, pelaku langsung menarik kalung emas korban dan kabur menggunakan motor Scoopy,” jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic.

Setelah menerima laporan dari ayah korban, Tim Macan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pun berhasil diidentifikasi.

“Proses penyelidikan dilakukan setelah kami menerima laporan dari ayah korban. Dengan bantuan rekaman CCTV, pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil kami tangkap,” lanjut Kapolres.

Dalam ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy putih dan satu kalung emas dengan berat sekitar tiga gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi pencurian ini adalah untuk membayar biaya SPP sekolah adiknya yang menunggak.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian untuk membayar SPP adiknya, namun kami masih mendalami kebenaran motif tersebut,” tambahnya.

MG diketahui telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda. Beberapa di antaranya termasuk pencurian helm, uang dalam celengan, dan HP di berbagai tempat di wilayah Kutai Timur.

Baca Juga  Jawab Keresahan Warga, Team Macan Polres Kutim Bekuk Residivis Pelaku Pencurian

Akibat perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (meika/ *)

831Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag Kutai Timur Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:16 WITA

Politik & Pemerintahan

Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Senin, 10 Mar 2025 - 18:16 WITA