SANGATTAKU – 3 kali diterkam Macan, 3 kali pula mendekam di kurungan, tidak membuat residivis spesialis 363, IR (32) menjadi jera. Warga yang bertempat tinggal di bilangan Jl. Yos Sudarso, Teluk Lingga, Kutai Timur tersebut, sejak keluar dari bui beberapa bulan lalu untuk kasus yang sama, kembali mengulang tabiat buruknya, dan aksinya sudah dilakukan setidaknya di 8 TKP berbeda dalam kurun waktu 6 bulan terakhir .
Entah apa yang diyakini IR, apakah itu ilmu hitam, atau terinspirasi dari mitos tentang keberadaan “Tuyul”, atau bahkan hanya sekedar bentuk inovasi dalam mengembangkan skill mencurinya, dalam melakukan aksinya belakangan, IR menyatroni dan menggasak barang-barang korban hanya dengan mengenakan celana kolor saja, bahkan beberapa aksinya dilakukan dengan Mode Tuyul (bertelanjang bulat, red.)
Dalam Press Release yang digelar di Polres Kutim hari ini tadi (27/09/2021), Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Ra'uf menjelaskan, diringkusnya tersangka berawal dari laporan korban yang rumahnya disatroni tersangka pada Sabtu (25/09/2021) dinihari lalu.

Korban yang terbangun saat mendengar suara yang dirasa tak lazim, menemukan tersangka yang saat itu lari menuju arah belakang rumah. Korban yang kemudian membangunkan rekannya pun, menemukan jendelanya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa sekeliling, benar saja, beberapa barang pun dipastikan telah raib. Beruntung, di TKP terdapat CCTV yang merekam aksi tersangka.
Kemudian oleh korban, kejadian tersebut segera dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kutim. Tak butuh waktu lama, bermodalkan laporan dan keterangan korban serta rekaman CCTV, kurang dari 24 jam Team Macan Polres Kutim kembali membekuk IR dan langsung membawanya ke Rutan Polres Kutim.
Dikatakan oleh AKP Abdul Ra'uf, Team Macan Polres Kutim sebelumnya sudah menangkap pelaku sebanyak 3 kali, sehingga bermodalkan keterangan saksi, untuk kali ke-4 ini, Team Macan Polres tanpa kesulitan langsung mampu mengidentifikasi pelaku, pun mengendus keberadaan pelaku dan membekuknya.
Beserta pelaku, turut juga diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan, antara lain 1 unit chainblock, travo las, berbagai macam alat pertukangan dan beberapa kabel-kabel. Selain itu, microphone bluetooth, sarung dan bahkan sepasang sandal yang juga digasak pelaku sebelumnya, turut diamankan sebagai barang bukti, termasuk sebuah kendaraan jenis sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Untuk perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.