SANGATTAKU – Malang bagi Randu (bukan nama sebenarnya), seorang pria asal Kabupaten Kutai Timur. Betapa tidak, kisah asmara yang dirajutnya sejak bertahun lalu, kini berbuah pahit. Dirinya, menjadi korban kejahatan siber, yang dilakukan oleh DF, pria yang dikencaninya di dunia maya, yang sebelumnya menggunakan identitas palsu dan menyamar sebagai seorang wanita.
Randu, diperas dan diancam video pribadinya akan disebar ke keluarga dan kerabatnya, jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta DF.
Diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bovic yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika saat press release tindak pidana kasus love scamming yang berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Kutai Timur, kasus ini bermula saat keduanya berkenalan di media sosial tahun 2021 silam, dimana pelaku DF menggunakan akun sosmed palsu dan menyamar sebagai seorang perempuan.
“Modus operandi yang pelaku gunakan, dimana pelaku berkenalan dengan korban melalui akun medsos, melalui perkenalan di medsos tersebut terus berlanjut menggunakan WA (WhatsApp),” terang Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, setelah berkomunikasi melalui WA, keduanya tidak hanya melakukan obrolan melalui chat saja, namun pelaku juga merayu korban agar mau diajak video call, yang oleh pelaku digunakan untuk memancing korban agar mau diajak berbuat asusila (video call seks).
“Pelaku yang merupakan pria ini, menjebak korbannya untuk mau video call seks. Namun, saat VC, pelaku mematikan lampu, sehingga korban tidak mengetahui identitasnya,” jelas Kapolres melanjutkan.
Bahwa dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolres, pelaku juga menggunakan sebuah aplikasi perubah suara, yang membuat suara korban menjadi seperti suara perempuan. Saat korban bersedia dan melakukan video call seks, pelaku kemudian merekam tindakan korban.
“Salah satunya, saat video call menggunakan alat-alat sensitif pada diri korban, kemudian pelaku merekam,” papar Kapolres.
Berbekal rekaman tersebut, pelaku mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang, dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video call seks yang telah direkamnya ke keluarga korban, jika korban menolak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Sejauh ini, dikatakan Kapolres, perbuatan DF telah menelan 2 korban, korban pertama yakni, diperas dan dirugikan sekira Rp500rb, dan korban kedua berhasil diperas korban hingga merugi 2juta rupiah.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, pihaknya kini tengah mendalami kasus ini untuk mencari apakah ada korban-korban lain dari perbuatan pelaku. Dalam pengungkapan kasus kali ini, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantara dua buah handphone, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video korban.
Dalam kasus love scamming yang kali pertama ditangani Polres Kutai Timur ini, atas perbuatannya pelaku DF tidak hanya diancam dengan UU ITE, melainkan juga dijerat dengan KUHP terkait pemerasan.
“Pelaku dijerat dengan KUHP 368 terkait pemerasan, Undang-Undang ITE terkait pasal 5 ayat jo pasal 12 ayat 2 dan UU Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dimitri. (*/mk)