Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Polres Timur kembali mengadakan press release untuk pengungkapan kasus illegal oil pada rabu siang, 24 Januari 2024. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari 2 kasus illegal oil yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Poros Sangatta-, Kecamatan Singa Gembara tanggal 9 dan 17 Januari lalu.

Untuk kasus pertama terkait penimbunan yang terjadi pada hari selasa 09 Januari 2024, AKBP Ronni Bonic melalui AKP Dimitri Mahendra mengungkapkan modus operandi ini melakukan penimbunan BBM. Pelaku bekerjasama dengan oknum operator SPBU agar dapat mengisi BBM jenis Pertalite lebih dari satu kali dalam sehari.

“Di mana pelaku ini membeli BBM seharga 10.000 rupiah dari SPBU kemudian disimpan di rumahnya, dikumpulkan dan kemudian dijual ke daerah Manubar dengan harga 14.000 rupiah per liter,” ujarnya.

Tersangka berinisial SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU. “Pelaku ini melakukan dengan dari operator SPBU di Teluk Pandan, dengan upah 10.000 rupiah setiap pengisian lebih dari sekali kepada operator SPBU,” imbuhnya.

Awal kronologi saat Tim Macan bersama Satreskrim Polres Terpadu melaksanakan patroli wilayah, kemudian mendapati sebuah pick up yang mencurigakan di mana kendaraan bermuatan perkakas rumah tangga tertutup terpal.

“Kemudian pada tanggal 09 januari kami melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut, dan kami berhasil mengamankan satu unit mobil daihatsu di mana di dalamnya itu di bawah perkakas rumah tangga terdapat 43 jerigen berisi BBM Pertalite,” ujar AKP .

“lebih kurangnya kerugiaan material sebesar 8.600.000 rupiah,” imbuhnya lagi.

Kasus illegal oil kedua yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2024 lalu juga diungkapkan dalam press release. Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim bersama Satgas Pengawasan Terpadu melakukan pengecekan pada kendaraan merk Toyota Hilux berwarna hitam.

Baca Juga  Kadin Provinsi, Bersama Kadin Kutai Timur Adakan Pelatihan K3

“Setelah kami cek, ada 119 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan barang bukti kurang lebih 2,3 ton dan kerugiannya mencapai 23 juta rupiah.” bebernya.

Pelaku berinisal MN mengaku menjalankan aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah melakukannya selama 1 tahun.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara. (Meika)

744Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:40 WITA

Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga

Berita Terbaru

PEMKAB KUTIM

Disperindag Kutim Tanggapi Dugaan Penyimpangan Penjualan BBM

Senin, 13 Jan 2025 - 20:24 WITA