SANGATTAKU, Sangatta – Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur semakin meresahkan masyarakat. Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang kian marak dan menggagalkan sejumlah transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (SatResnarkoba) menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus narkoba yang ditangani terhitung mulai bulan Oktober lalu hingga Desember tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Polres Kutai Timur pada Kamis, 19 Desember 2024 Pukul 13.00 WITA.
Sebagai bagian dari program Asta Cita yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, SatResnarkoba Kutai Timur berhasil mengamankan 9 tersangka dari 7 kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan dalam konferensi pers didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu serta Kasubbag Pengmas Si Humas, Aipda Wahyu Winarko.
Para pelaku tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti sebagai berikut:
⁃ Tersangka pertama berinisial S ditangkap dengan 16 poket sabu seberat 88,13 gram.
⁃ Tersangka D sebanyak 2 poket sabu seberat 47,31 gram di Simpang 4 Patung Singa.
⁃ Tersangka O dengan 72,78 gram sabu.
⁃ Tersangka A dan MG dengan 413,99 gram sabu.
⁃ Tersangka W 6 poket sabu seberat 41,49 gram.
⁃ Tersangka I dan IMK sebanyak 17 poket sabu seberat 239,68 gram.
⁃ Tersangka NH dengan 14 poket sabu seberat 100,22 gram.

“Jadi secara keseluruhan, bulan Oktober tahun 2024 Opsnal SatResnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di 4 wilayah, yaitu terdiri dari Kecamatan Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun dan Kongbeng. Lalu pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2024 Opsnal berhasil mengamankan 9 orang pelaku dengan barang bukti 1004.05 gram atau 1 kilo lebih,” terang AKBP Chandra Hermawan.
Pihak kepolisian sampai saat ini terus mengupayakan proses pengembangan kasus tersebut. Chandra mengungkapkan bahwa jaringan ini memerlukan penanganan khusus.
“Dari beberapa pelaku yang sudah kita amankan, kita masih akan terus mendalami sehingga bisa terungkap untuk bandar besarnya yang masih beredar di wilayah Sangatta dan mungkin di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah sistem transaksi lempar atau sistem hilang jejak agar tidak mudah dideteksi oleh petugas.
“Namun, apapun itu operandinya kami Polres Kutai Timur berkomitmen akan memberantas narkoba khususnya di wilayah Kutai Timur. Maka itu, kami harap masyarakat dapat menyampaikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba,” pungkas Chandra.
9 orang pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (*/MK)