Mekanisme Pelaporan Dana RT di Kutai Timur, Selain Pendampingan di Lapangan, DPMDes Terapkan Pelaporan Berjenjang

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Keberhasilan implementasi program Dana Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sangat bergantung pada sistem pelaporan yang berjenjang dan peran aktif para pendamping lapangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim menempatkan pendamping di garis depan sebagai kunci untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa telah disiapkan mekanisme pelaporan yang ketat dan bertahap. Proses pelaporan ini melibatkan partisipasi pendamping di tiga tingkatan administratif, yakni desa, kecamatan, hingga kabupaten. Struktur pelaporan ini dirancang untuk menciptakan akuntabilitas serta transparansi dari hulu ke hilir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Timur (DPMDes Kutim), Muhammad Basuni. (bl/sangattaku)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Timur (DPMDes Kutim), Muhammad Basuni. (bl/sangattaku)

“Pendamping ini nanti yang akan melaporkan secara bertahap mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten. Dari laporan itulah kami mengukur efektivitas dan dampaknya,” jelas Basuni.

Menurut Basuni, peran pendamping jauh lebih dari sekadar pencatat laporan. Mereka berfungsi sebagai katalisator atau jembatan komunikasi yang memastikan adanya koordinasi yang solid antara kepala desa dan pengurus RT. Pendamping bertanggung jawab memonitor seluruh proses program, mulai dari tahap perencanaan awal, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga proses pelaporan akhir.

Peran ini penting untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan-hambatan teknis yang mungkin muncul di tingkat operasional. Dengan laporan berjenjang, DPMDes dapat memperoleh gambaran komprehensif mengenai kondisi riil di lapangan, yang kemudian akan digunakan untuk mengukur efektivitas program terhadap empat tujuan utamanya, yaitu peningkatan layanan dasar, penguatan pembangunan, penanganan kemiskinan, dan penurunan stunting.

Basuni menambahkan bahwa meskipun indikator pengukuran resmi masih dalam tahap penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pelaporan telah mengikuti aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keberadaan pendamping memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar berdampak positif bagi warga setempat. Sistem ini juga menjadi prasyarat agar data yang dikumpulkan valid dan mencerminkan kondisi sebenarnya, mempermudah evaluasi akhir oleh pemerintah kabupaten. (adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 11:09 WITA

Mekanisme Pelaporan Dana RT di Kutai Timur, Selain Pendampingan di Lapangan, DPMDes Terapkan Pelaporan Berjenjang

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

DPMDes Kutim Siapkan Tiga Program Kerjasama Desa 2026, Optimalkan Pendanaan Non-APBN

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:04 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun

Selasa, 25 Nov 2025 - 08:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 08:21 WITA