SANGATTAKU – MA (17) dan AR (16), di usia mereka yang kini baru beranjak remaja (ABG), keduanya harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, kedua ABG tersebut, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,41gram saat tempat tinggal mereka di Gang Nur Ilahi, RT 03, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, digeledah petugas dari Satreskoba Polres Kutim, Senin (11/02/2021).
Dijelaskan oleh Kapolres Kutim, AKBP. Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, Iptu Rachmawan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap diajdikan tempat pesta narkoba. “Kami sudah melakukan penyelidikan kepada pelaku sejak hari Senin (11/01/2021) kemarin, alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan malam ini,” jelasnya.
Setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, berhasil diamankan 2 poket sabu yang tersimpan dalam kotak kamera milik MA. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan 2 buah hp, plastik klip, uang Rp. 300.000, dan seperangkat alat hisap yang didalamnya masih ada bekas sisa pemakaian.

“Dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 2 poket sabu, yang mana sabu tersebut ditaruh atau disimpan di lantai dan di dalam kotak camera oleh saudara MA,” terang Iptu Rachmawan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Rachmawan.
Diketahui, MA dan AR ditangkap berselang 30 menit setelah sebelumnya juga petugas telah berhasil mengamankan HE (43), dengan barang bukti 0.38gram sabu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.