Melanjutkan, perihal bahasan komunikasi yang dimaksud, Sulastin menjelaskan bahwa dijalinnya komunikasi dengan pihak-pihak tersebut, agar Disdukcapil bisa mendata semua catatan pernikahan di Kutai Timur. “Selama ini kita (Disdukcapil, red.) kan hanya mencatat data pernikahan non muslim saja, jadi kedepannya, kita juga bisa mendata pernikahan-pernikahan untuk yang muslim, makanya kita berkoordinasi dengan Kemenag dan juga KUA, serta penghulu-penghulu yang ada disini (Kutai Timur, red.), kita juga sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan pemuka-pemuka agama lain (non muslim, red.) disini,” jelasnya.
Beliau menambahkan, dalam kesempatan tersebut, juga dibahas perihal lain terkait administratif kependudukan, semisal perubahan KTP, meliputi status di KTP pasca pernikahan atau perceraian, pembenahan NIK KTP, dan juga perihal perekaman E-KTP. Mewakili Disdukcapil Kutai Timur, Sulastin mengharapkan kepada semua pihak terkait, agar bisa membantu warga mereka yang belum melengkapi data administrasi kependudukan. “Nanti kalau ada warga yang belum lengkap administrasi kependudukannya, asal ada persyaratannya lengkap, kan bisa bantu, bisa diarahkan langsung kesini (Kantor Disdukcapil, red.), atau melalui mereka (pihak terkait dimaksud, red.),” tuturnya pula.
Saat ditanya perihal apa-apa terobosan dari Disdukcapil yang telah dibuat dibawah kepemimpinannya, Sulastin mengatakan, dimasa pandemi ini, sebagai bagian daripada langkah untuk bersama mengurangi resiko penularan COVID-19, pihaknya telah menyiapkan formulir yang bisa diisi secara online, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan E-KTP ataupun pengurusan administratif terkait kependudukan lainnya.
Selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya