Kasmidi juga mengutarakan bahawa dirinya juga melihat masih banyak Kepala daerah lain yang belum melaksanakan dan masih mempertimbangkan penerapan kegiatan PTM Sekolah. “Jadi kita mesti bersabar dahulu, jangan tergesa-gesa karena utamanya menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak kita dari penularan COVID-19 ,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Keputusan Kemendikbud tentang diizinkannya melakukan kegiatan PTM Sekolah, sifatnya adalah diperbolehkan, bukan diwajibkan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, Minggu 03 Januari 2021 kemarin. “Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” ujar Ainun.

Ainun juga menambahkan, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari orang tua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun.
Halaman : 1 2