Cabuli Bocah 7 Tahun di Kolong Mess, Pria Paruh Baya ini Diciduk Polisi

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – MJ (44) tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan perkebunan sawit di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak harus berurusan dengan pihak berwajib. MJ ditangkap jajaran kepolisian Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021) lantaran telah mencabuli anak perempuan berumur 7 tahun. Aksi bejatnya itu, dilakukan kala orang tua korban tidak sedang berada dirumah. Menurut pengakuannya, MJ mencabuli korbannya dibawah kolong Mess tempat ia tinggal.

Dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, kasus ini terkuak setelah seorang saksi memergoki korban Mawar (bukan nama sebenarnya) tengah bercerita dan mengeluh kepada sepupunya bahwa organ intimnya sering sakit. Melalui telpon, ia kemudian melaporkan curhatan korban kepada orang tua korban. “Korban menceritakan kemaluannya dipegang-pegang oleh MJ,” terang Suyono.

Tersangka MJ (44) yang merupakan tetangga korban saat diamankan di Muara Badak.

Mendapati laporan dari saksi tentang anaknya, orang tua korban yang merasa tidak terima atas perlakuan MJ terhadap anaknya pun langsung melapor ke Polsek Muara Badak. Tak lama berselang setelah menerima laporan, polisi pun menangkap MJ yang merupakan tetangga korban sendiri.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan bejatnya, MJ dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukumannya adalah 5 hingga 15 tahun penjara.

557Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru