Kongkalikong Proyek Pengadaan Solar Cell, Kejari Kutim Ungkap Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Menilik modus operandi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar 90,7 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto mengungkapkan, selain Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut diungkap berdasarkan temuan dugaan manipulasi prosedur penunjukan pengerjaan kegiatan, oleh oknum Dinas terkait serta oknum Pejabat Pemkab Kutim terhadap kontraktor-kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto

Yudo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 48 orang saksi yang telah diperiksa, diduga kuat proyek pengadaan Solar Cell, sejak awal sudah dikuasi oleh para mafia anggaran.

“Selain dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, ada mafia anggaran dari oknum pejabat DPMPTSP dan oknum pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengatur serta menyiapkan CV yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pengadaan tersebut, tentunya dengan adanya sistem bagi fee,” tutur Yudo (10/07/2021).

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur yang masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.

“Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

677Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA