Kongkalikong Proyek Pengadaan Solar Cell, Kejari Kutim Ungkap Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Menilik modus operandi dugaan Tindak Pidana dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Timur Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar 90,7 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto mengungkapkan, selain Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi Tindak Pidana .

Hal tersebut diungkap berdasarkan temuan dugaan manipulasi prosedur penunjukan pengerjaan kegiatan, oleh oknum Dinas terkait serta oknum Pejabat terhadap kontraktor-kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto

Yudo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 48 orang saksi yang telah diperiksa, diduga kuat proyek pengadaan Solar Cell, sejak awal sudah dikuasi oleh para .

“Selain dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, ada mafia anggaran dari oknum pejabat DPMPTSP dan oknum pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengatur serta menyiapkan CV yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pengadaan tersebut, tentunya dengan adanya sistem bagi fee,” tutur Yudo (10/07/2021).

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur yang masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.

“Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan , akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

323Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA