Kongkalikong Proyek Pengadaan Solar Cell, Kejari Kutim Ungkap Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Menilik modus operandi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar 90,7 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto mengungkapkan, selain Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut diungkap berdasarkan temuan dugaan manipulasi prosedur penunjukan pengerjaan kegiatan, oleh oknum Dinas terkait serta oknum Pejabat Pemkab Kutim terhadap kontraktor-kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto

Yudo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 48 orang saksi yang telah diperiksa, diduga kuat proyek pengadaan Solar Cell, sejak awal sudah dikuasi oleh para mafia anggaran.

“Selain dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, ada mafia anggaran dari oknum pejabat DPMPTSP dan oknum pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengatur serta menyiapkan CV yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pengadaan tersebut, tentunya dengan adanya sistem bagi fee,” tutur Yudo (10/07/2021).

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur yang masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.

“Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

799Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru