Sangattaku – Pernyataan Edy Mulyadi cs tuai kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari Organisasi Masyarakat (Ormas) kedaerahan, tokoh pemuda, hingga Dewan Adat Dayak (DAD) di perlbagai daerah turut angkat bicara. Tak hanya kecaman, mereka berbondong-bondong melaporkan Edy Mulyadi cs.
Mereka menuntut agar Edy bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum positif yang berlaku di negara in. Mereka juga meminta, agar Polri bisa menghadirkan Edy Mulyadi cs di Tanah Borneo guna menjalani sidang adat sesuai hukum adat (Dayak) yang berlaku.
Dari Kutai Timur (Kutim), tokoh pemuda Dayak Ngaju Kutim, yang juga tergabung dalam Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Muhammad Irpan Taka, juga mengambil sikap senada.
“Tentu, saya pribadi sebagai putra dari suku asli di Kalimantan, mengecam keras orasi blunder Edy Mulyadi CS,” tegas Irpan Taka (24/01/2022).

Pernyataan Edy Mulyadi CS Berpotensi Memecah Persatuan dan Kesatuan Yang Ada di Bumi Kalimantan
“Rakyat Kaltim memiliki suku yang majemuk, kami damai, rukun dan bersatu,” jelasnya.
Irpan Taka pun mengatakan, Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan bagian dari Pulau Borneo, yang terbesar di Indonesia. Dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tentu Kalimantan pun menampung SDM yang multikultural. Irpan Taka menilai, pernyataan Edy tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan yang selama ini telah ada.
“Jadi jangan coba pecah persatuan dan kesatuan di bumi Kalimantan ini,” lanjut Irpan pula.
Irpan melanjutkan, perihal penunjukan Penajam Paser Utara (PPU) sebagai IKN baru, merupakan kebijakan perencanaan nasional dari pemerintah pusat.
“Sebagai warga Negara Indonesia, sudah seharusnya kita patuh dan tunduk atas kebijakan tersebut. IKN ini, Presiden loh yang meproklamirkan itu,” papar Irpan.

“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil rekan pemuda dan para tokoh adat dalam menyikapi pernyataan Edy Mulyadi cs, khususnya sikap tegas dan langkah Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, seperti yang hari ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak, Drs. Firminus Kunum, M Si,” lanjutnya pula.
“Harus dihadirkan ke sini (Kalimantan), agar bisa diproses secara hukum adat yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti yang kita ketahui, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’ beberapa har terakhir viral di pelbagai media sosial. Pernyataannya tersebut, dinilai telah merendahkan harkat dan martabat warga Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.(*/bl)