Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu, memang saat ini masih menjadi fokus tersendiri bagi DPRD Kutai Timur (Kutim).

Dalam berbagai kegiatan, sosialisasi tentang perda yang mengatur penyelanggaraan ketenagakerjaan ini terus digencarkan, tujuannya, agar baik perusahaan maupun masyarakat, bisa memahami poin-poin penting yang ada dalam perda tersbut.

Ketua DPRD Kutim Joni melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Joni Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang KTP dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Kutai TImur, Joni,S.Sos saat sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022.(/ist)

Dirinya mengatakan, Sosialisasi Perda ini ditujukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.

“Jadi kita lakukan Sosialisasi Perda ini agar masyarakat mengetahui produk hukum yang sudah disahkan dan agar masyarakat mengetahui hak serta kewajiban yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah bekerja di Kabupaten Kutai Timur minimal satu tahun, maka pekerja wajib memiliki atau menggunakan KTP yang sudah berdomisili di Kutai Timur, dan perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pergantian KTP tersebut.

Dan apabila seseorang atau perusahan tidak menaati Perda tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

“Apabila seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” pungkasnya.(*/bl)

833Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA