Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan. Permasalah terkait tenaga kerja di Kutai Timur ini bukanlah menjadi sebuah hal baru lagi. Untuk itu, DPRD Kutai Timur telah merumuskan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi jawaban dan payung hukum bagi tenaga kerja dearah.

Anggota DPRD Kutim, Yan menyebut. hadirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang diberikan untuk masyarakat, agar memiliki kesempatan yang sama apabila ingin masuk dalam dunia kerja, khususnya di perusahaan yang berinvestasi di Kutim.

Berinvestasi di Kutim, Perusahaan Wajib Mengacu Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Kutai TImur, Yan Ipui.(/ist)

“Saya kira itu sudah cukup jelaslah ya, Perda itu menjadi salah satu acuan bagi perusahaan yang berinvestasi di sini (Kutim),” ucap Yan di ruang kerjanya.

Selain itu, saat ini seluruh perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja wajib melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, selain juga memudahkan pemerintah dalam pengawasan.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3 ini menambahkan, dalam Perda yang memiliki 42 pasal juga disebutkan, bahwa perusahaan juga di wajibkan untuk melaporkan berapa jumlah penerimaan tenaga kerja yang di lakukan oleh perusahaan.

“Kita ingin semuanya terbuka, dan kami akan terus awasi bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkasnya.(*/bl)

537Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA