
Sangattaku.com – Dinsos Akui, Pendistribusian Bantuan Inflasi Daerah Masih Ada Sedikit Kendala. Seperti diketahui bersama, saat ini DInas Sosial Kutai Timur (Dinsos Kutim) menjadi salah satu instansi yang ditunjuk Pemerintha Kabupaten Kutai Timur untuk mendistribusikan bantuan dana inflasi daerah.
Dikatakan sebelumnya, sesuai dengan instruksi Presiden RI, bahwa untuk menekan inflasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM), daerah diharuskan untuk mengalokasikan 2 persen dari APBD untuk bantuan ke masyarakat.
Dinsos sendiri telah memiliki program penyaluran bantuan dana inflasi dimaksud. Seperti dijelaskan oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial Kutai Timur, Budi Mulia, Dinsos akan berfokus menyasar tiga kalangan, bantuan inflasi daerah berupa uang tunai, akan diberikan kepada ojek onlie (Ojol), Sopir Angkutan Kota (Angkot) dan juga Warga yang berstatus miskin ekstrim.
Bantuan berupa uang tunai tersebut, akan disalurkan melalui rekening dengan bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Untuk data penerima dari ojol dan supir angkot, Budi mengaku sudah siap, hanya tinggla menunggu launching saja. Data tersebut, diperoleh dari Dinas Perhubungan yang memang sebelumnya dirangkul untuk bekerja bersama dalam pendataan.
“Kemarin sudah mau launching sebenarnya bersama Bapak Wakil Bupati Kutim, cuma banknya ini belum siap, jadi kita masih menunggu,” aku Budi.

Di sisi lain, data penerima bantuan untuk masyarakat miskin ekstrim sampai saat ini belum rampung. Hal tersebut, sebab prosesnya harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dulu.
“Harusnya tanggal 15 November ini, tetapi kita bisa memahami bahwa melalui Musdes ini kan tidak sebentar, harus cek ke lokasi dan lain sebagainya,” terangnya.
Lebih jauh Budi Mulia menjelaskan, besaran bantuan untuk ojol atau kurir dan supir angkot memang terdapat perbedaan. Bantuan itu sendiri, dibagi menjadi 3 periode, yakni Oktober, November dan Desember 2022.
“Untuk satu bulan Rp282 ribu jika di kali tiga maka mereka (ojol dan kurir) menerima Rp846 ribu,” paparnya.
“Sedangkan untuk supir angkutan kota (angkot), satu bulan Rp1057500 jika di kali tiga maka akan diterima sebesar Rp3172500,” imbuhnya menerangkan.
Dana yang diberikan ini, dikatakan Budi berdasarkan selisih pengeluaran bahan bakar dari harga sebelumnya. Jika sebelumnya pertalite Rp6500, dan saat ini Rp10 ribu, maka akan didapati selisih harga BBM dimaksud.
“Nah yang kami subsidi itu kenaikannya, misal dari harga lama ke harga baru,” jelasnya.
“Nah selisihnya berapa itu yang kami berikan ke mereka,” pungkasnya.(BL/ADV)